Sambutan Kepala Desa
“Desa yang maju lahir dari pemerintahan yang terbuka, pelayanan yang cepat, dan warga yang dilibatkan dalam setiap keputusan.”
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua. Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terbitnya portal resmi Desa Sharecode Makmur. Portal ini kami hadirkan sebagai jendela informasi pemerintahan desa sekaligus wujud komitmen kami terhadap keterbukaan informasi publik.
Melalui portal ini, warga dapat mengetahui rencana dan realisasi anggaran desa, mengurus persyaratan layanan administrasi, mengikuti agenda kegiatan, serta menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah desa. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif memanfaatkan dan mengawasi jalannya pembangunan bersama.
Statistik Penduduk Desa
Layanan Administrasi Desa
Administrasi Kependudukan
Pengantar KTP-el, KK, pindah-datang, dan akta kelahiran.
PersyaratanSurat Keterangan
Domisili, usaha, tidak mampu, kelakuan baik, dan lainnya.
PersyaratanPertanahan
Keterangan riwayat tanah, waris, dan pengantar sertifikat.
PersyaratanKesejahteraan Sosial
Rekomendasi bansos, BLT Dana Desa, dan jaminan kesehatan.
PersyaratanPerizinan Usaha Mikro
Pengantar NIB, keterangan usaha, dan pendampingan UMKM.
PersyaratanNikah & Keluarga
Pengantar nikah (N1–N4) dan keterangan status perkawinan.
PersyaratanKeamanan & Ketertiban
Keterangan kehilangan, izin keramaian, dan Linmas.
PersyaratanPengaduan & Aspirasi
Sampaikan keluhan dan usulan pembangunan secara daring.
PersyaratanAgenda Kegiatan
Posyandu Balita & Lansia Dusun I–II
Rapat Koordinasi Pemerintah Desa dan BPD
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap IV
Lomba Kebersihan Lingkungan Antar-RT
Galeri Kegiatan
Peta Desa Sharecode Makmur
Data Wilayah
- Luas
- 1.286 ha
- Ketinggian
- 320–480 mdpl
- Dusun
- 4 dusun
- RW / RT
- 6 RW / 18 RT
- Jarak ke kecamatan
- 4,5 km
- Jarak ke kabupaten
- 27 km
Kantor desa berada di Dusun Sukamaju, tepat di persimpangan jalan poros desa dan jalan kabupaten.
Petunjuk ArahPunya keluhan atau usulan pembangunan?
Sampaikan langsung kepada Pemerintah Desa. Setiap aduan ditindaklanjuti paling lambat 3 hari kerja.