PPID Pengaduan

Layanan Publik

Persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya layanan pemerintah daerah. Cepat, mudah, transparan, tanpa pungutan liar.

Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Perizinan & Penanaman Modal

Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Layanan Kesehatan

Dinas Kesehatan & RSUD Sharecode

Pendidikan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah

Bantuan Sosial

Dinas Sosial

Perhubungan

Dinas Perhubungan

Alur Pelayanan

Empat Langkah di Mal Pelayanan Publik

Gedung MPP, Jl. Jenderal Sudirman No. 20, Sharecode Kota. Senin–Jumat 08.00–15.30, Sabtu 08.00–12.00.

  1. 1

    Ambil Antrean

    Ambil nomor di mesin antrean atau daring melalui aplikasi SiAntre H-1.

  2. 2

    Verifikasi Berkas

    Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai standar pelayanan.

  3. 3

    Proses Layanan

    Berkas diproses di loket instansi terkait; status dapat dipantau melalui SMS.

  4. 4

    Penyerahan

    Dokumen diambil di loket atau dikirim ke alamat melalui layanan antar.

Maklumat Pelayanan: Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.