Administrasi Kependudukan
Penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran dan kematian, serta pindah datang.
- Fotokopi KK dan surat pengantar RT/RW
- Formulir F-1.02 yang telah diisi
- Selesai 1 hari kerja, tanpa biaya
Persyaratan, lokasi, dan alur layanan pemerintah daerah — sebagian besar kini bisa diajukan secara daring.
Mal Pelayanan Publik buka Senin – Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB.
Penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran dan kematian, serta pindah datang.
Pendampingan NIB melalui OSS, Persetujuan Bangunan Gedung, izin reklame, dan izin usaha mikro.
Pendaftaran antrean daring, layanan JKN, imunisasi, dan ambulans gratis 24 jam untuk keadaan darurat.
Penerimaan murid baru SD/SMP, legalisir ijazah, mutasi siswa, dan beasiswa daerah Sharecode Cerdas.
Pembayaran PBB-P2, BPHTB, pajak hotel dan restoran, serta retribusi melalui bank dan kanal pembayaran resmi.
Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, rekomendasi bantuan, dan layanan pengaduan kekerasan anak.
Melalui mesin antrean atau pendaftaran daring.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan.
Berkas diproses sesuai standar waktu layanan.
Pemohon menerima pesan saat dokumen siap.
Dokumen diserahkan dan pemohon mengisi survei kepuasan.
Tidak menemukan jawaban? Hubungi pusat panggilan layanan publik di 0812-0000-1500 atau kirim pesan melalui halaman kontak.