KTP Elektronik
Dinas DukcapilPersyaratan
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengantar desa/kelurahan
- Hadir untuk perekaman biometrik
Persyaratan, waktu, dan biaya layanan ditampilkan terbuka. Datang ke Mal Pelayanan Publik atau tunggu Kapal Layanan Terapung singgah di pulau Anda.
Klik “Persyaratan” pada setiap kartu untuk melihat dokumen yang perlu disiapkan.
Layanan tidak ditemukan. Hubungi call center (0911) 000-1234.
Ambil nomor di mesin antrean atau daftar daring sehari sebelumnya.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan di meja informasi.
Berkas diproses oleh OPD terkait di loket layanan.
Bila ada retribusi, bayar di loket bank daerah dalam gedung.
Ambil dokumen atau terima notifikasi via WhatsApp.
Kapal 120 GT yang dilengkapi loket Dukcapil, perizinan, BPJS, dan ruang periksa kesehatan. Setiap bulan kapal menyinggahi 31 pulau berpenghuni sesuai jadwal di halaman agenda.
Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan (KTP-el, KK, akta) gratis sesuai ketentuan. Laporkan bila ada pungutan melalui kanal pengaduan.
Anda dapat menunggu Kapal Layanan Terapung, mengurus melalui kantor kecamatan, atau mengajukan secara daring lalu mengambil dokumen di kantor desa.
Waktu penyelesaian tercantum pada setiap kartu layanan. Status dapat dicek melalui call center atau WhatsApp layanan 0812-0000-1100.
Ya, Mal Pelayanan Publik buka Sabtu pukul 08.00–12.00 WIT untuk layanan kependudukan dan perizinan dasar.