Minggu, 8 November 2026 Gelombang 0,5–1,25 m Angin Timur 8–15 knot Pasang tertinggi 14.20 WIT
Standar Pelayanan

Layanan Publik

Persyaratan, waktu, dan biaya layanan ditampilkan terbuka. Datang ke Mal Pelayanan Publik atau tunggu Kapal Layanan Terapung singgah di pulau Anda.

Katalog Layanan

Temukan Layanan yang Anda Butuhkan

Klik “Persyaratan” pada setiap kartu untuk melihat dokumen yang perlu disiapkan.

KTP Elektronik

Dinas Dukcapil
1 hariGratis
Persyaratan
  • Berusia 17 tahun atau sudah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pengantar desa/kelurahan
  • Hadir untuk perekaman biometrik

Kartu Keluarga Baru/Perubahan

Dinas Dukcapil
1 hariGratis
Persyaratan
  • KK lama (untuk perubahan)
  • Buku nikah/akta perkawinan
  • Surat keterangan pindah (jika pindah datang)
  • Formulir F-1.01 yang telah diisi

Akta Kelahiran

Dinas Dukcapil
1 hariGratis
Persyaratan
  • Surat keterangan lahir dari bidan/RS
  • KK dan KTP orang tua
  • Buku nikah orang tua
  • Dua orang saksi dengan KTP

Nomor Induk Berusaha (NIB)

DPMPTSP
Langsung terbitGratis
Persyaratan
  • KTP pemilik usaha
  • NPWP (bila ada)
  • Alamat dan bidang usaha (KBLI)
  • Pendampingan tersedia di loket MPP

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

DPMPTSP & Dinas PUPR
14 hari kerjaSesuai retribusi
Persyaratan
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Gambar rencana bangunan
  • Dokumen KKPR
  • Perhitungan struktur untuk bangunan ≥ 2 lantai

Izin Usaha Perikanan & Pas Kecil Kapal

Dinas Kelautan dan Perikanan
3 hari kerjaGratis untuk < 10 GT
Persyaratan
  • KTP dan Kartu KUSUKA
  • Foto kapal tampak samping
  • Bukti kepemilikan kapal
  • Rekomendasi kepala desa

Rujukan Ambulans Laut

Dinas Kesehatan
Siaga 24 jamGratis
Persyaratan
  • Hubungi 112 atau puskesmas terdekat
  • Surat rujukan dari tenaga kesehatan
  • Kartu JKN/BPJS (bila ada)
  • Pendamping pasien maksimal 2 orang

Penerbitan Kartu JKN Daerah

Dinas Sosial
5 hari kerjaGratis
Persyaratan
  • KTP dan KK
  • Terdaftar dalam DTKS
  • Surat keterangan tidak mampu dari desa

Pembayaran PBB-P2

Badan Pendapatan Daerah
LangsungSesuai SPPT
Persyaratan
  • Nomor objek pajak (NOP) pada SPPT
  • Bayar di bank daerah, kantor pos, atau kanal digital

Retribusi Tambat Labuh

Dinas Perhubungan
LangsungSesuai Perda
Persyaratan
  • Pas kapal/surat ukur
  • Data lama tambat
  • Pembayaran di loket syahbandar daerah
Alur Pelayanan

Lima Langkah Mudah di Mal Pelayanan Publik

  1. Ambil Antrean

    Ambil nomor di mesin antrean atau daftar daring sehari sebelumnya.

  2. Verifikasi Berkas

    Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan di meja informasi.

  3. Proses di Loket

    Berkas diproses oleh OPD terkait di loket layanan.

  4. Pembayaran

    Bila ada retribusi, bayar di loket bank daerah dalam gedung.

  5. Dokumen Terbit

    Ambil dokumen atau terima notifikasi via WhatsApp.

Ilustrasi Kapal Layanan Terapung bersandar di dermaga desa
Program Unggulan

Kapal Layanan Terapung

Kapal 120 GT yang dilengkapi loket Dukcapil, perizinan, BPJS, dan ruang periksa kesehatan. Setiap bulan kapal menyinggahi 31 pulau berpenghuni sesuai jadwal di halaman agenda.

31Pulau disinggahi
8.420Dokumen terbit 2026
96% kepuasan warga
Lihat Jadwal Singgah
Tanya Jawab

Pertanyaan Seputar Layanan

Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan (KTP-el, KK, akta) gratis sesuai ketentuan. Laporkan bila ada pungutan melalui kanal pengaduan.

Anda dapat menunggu Kapal Layanan Terapung, mengurus melalui kantor kecamatan, atau mengajukan secara daring lalu mengambil dokumen di kantor desa.

Waktu penyelesaian tercantum pada setiap kartu layanan. Status dapat dicek melalui call center atau WhatsApp layanan 0812-0000-1100.

Ya, Mal Pelayanan Publik buka Sabtu pukul 08.00–12.00 WIT untuk layanan kependudukan dan perizinan dasar.