Bab IV · Layanan
Layanan Publik
Persyaratan, waktu, dan biaya layanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sharecode.
Pasal I · Ragam Layanan
Satu Atap, Semua Terlayani
Mal Pelayanan Publik menghadirkan 186 jenis layanan dari 24 instansi dalam satu gedung bersejarah eks Kantor Pos 1918.
Pasal II · Persyaratan
Rincian Persyaratan Layanan
Pilih kategori, lalu buka tiap layanan untuk melihat persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengantar RT/RW dan desa
- Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah
Persyaratan:
- Formulir F-1.01
- Buku nikah/akta cerai
- KK lama (untuk perubahan)
Persyaratan:
- Surat keterangan lahir dari bidan/RS
- KK dan KTP-el orang tua
- Buku nikah orang tua
Persyaratan:
- Bukti kepemilikan tanah
- Gambar rencana teknis bangunan
- KTP-el pemohon
Persyaratan:
- KTP-el dan NPWP
- Alamat usaha
- Akun OSS
Persyaratan:
- Surat permohonan
- Rencana kegiatan dan desain
- Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya
Persyaratan:
- KTP-el dan KK
- Surat keterangan tidak mampu dari desa
Persyaratan:
- KTP-el
- Pas foto 3x4
Persyaratan:
- Ijazah asli dan fotokopi
- KTP-el
Persyaratan:
- Rapor 2 semester terakhir
- Sertifikat prestasi
- Surat keterangan domisili
Pasal III · Alur
Alur Pelayanan
Ambil Antrean
Lewat mesin antrean atau daring sehari sebelumnya.
Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
Proses
Berkas diproses instansi terkait.
Notifikasi
Pemohon menerima pesan saat dokumen siap.
Pengambilan
Dokumen diambil di loket penyerahan.
Jam Layanan Mal Pelayanan Publik
- Senin – Kamis07.30 – 15.30 WIB
- Jumat07.30 – 11.00 WIB
- Sabtu08.00 – 12.00 WIB (adminduk)
- Minggu & libur nasionalTutup
Lokasi
Gedung Mal Pelayanan Publik (eks Kantor Pos 1918), Jl. Alun-alun Selatan No. 4, Sharecode Kota.
Layanan adminduk bagi lansia, penyandang disabilitas, dan warga sakit dapat dilayani jemput bola. Hubungi 0812-0000-2604.