- Beranda
- Standar Pelayanan
Standar Pelayanan
Persyaratan, waktu, biaya, dan alur layanan publik BPBD Kabupaten Sharecode sesuai standar pelayanan yang ditetapkan.
// SOP L-01Rev. 03 · 2026
Permohonan Bantuan Logistik
Waktu1 × 24 jam
BiayaGratis
ProdukBantuan logistik darurat
PenggunaKepala Desa/Lurah, Camat
Persyaratan
- Surat permohonan dari kepala desa/lurah diketahui camat
- Data warga terdampak (nama, NIK, jumlah jiwa per KK)
- Foto dokumentasi kejadian
- Laporan kaji cepat dari TRC (diisi petugas)
Alur layanan
- Ajukan permohonanDesa mengirim surat dan data warga melalui loket, surel, atau formulir daring.
- Verifikasi & kaji cepatTRC memverifikasi lokasi dan kebutuhan riil di lapangan.
- PersetujuanKepala Pelaksana menyetujui jenis dan jumlah bantuan.
- PenyaluranLogistik dikirim ke posko/desa disertai berita acara serah terima.
- PelaporanDesa melaporkan distribusi bantuan kepada warga.
// SOP L-02Rev. 03 · 2026
Rekomendasi Kajian Risiko Bencana
Waktu7 hari kerja
BiayaGratis
ProdukSurat rekomendasi teknis
PenggunaBadan usaha, instansi, perorangan
Persyaratan
- Surat permohonan bermeterai
- Fotokopi KTP pemohon/akta badan usaha
- Peta lokasi dan siteplan rencana kegiatan
- Dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) bila ada
Alur layanan
- Pengajuan berkasPemohon menyerahkan berkas lengkap ke loket layanan.
- Pemeriksaan berkasPetugas memeriksa kelengkapan paling lama 1 hari kerja.
- Survei lapanganTim teknis meninjau lokasi bersama pemohon.
- Penyusunan rekomendasiAnalisis ancaman dan rekomendasi mitigasi disusun.
- PenerbitanSurat rekomendasi ditandatangani dan diserahkan.
// SOP L-03Rev. 03 · 2026
Sosialisasi & Pelatihan Kebencanaan
Waktu14 hari kerja (penjadwalan)
BiayaGratis
ProdukKegiatan sosialisasi/simulasi
PenggunaSekolah, desa, perusahaan, komunitas
Persyaratan
- Surat permohonan berisi tema, peserta, dan usulan waktu
- Daftar calon peserta
- Kesediaan tempat dan sarana kegiatan
Alur layanan
- Kirim permohonanMelalui surat resmi atau formulir layanan.
- PenjadwalanBidang Pencegahan menetapkan jadwal dan fasilitator.
- Koordinasi teknisRapat persiapan dengan penyelenggara.
- PelaksanaanSosialisasi, pelatihan, atau simulasi dilaksanakan.
- EvaluasiLaporan dan rekomendasi tindak lanjut dikirim.
// SOP L-04Rev. 03 · 2026
Permohonan Data & Informasi
Waktu10 hari kerja
BiayaGratis
ProdukData/dokumen informasi publik
PenggunaMasyarakat umum, akademisi, media
Persyaratan
- Formulir permohonan informasi (tersedia di PPID)
- Fotokopi KTP/kartu identitas lembaga
- Tujuan penggunaan data
Alur layanan
- Isi formulirPemohon mengisi formulir di loket PPID atau daring.
- RegistrasiPermohonan dicatat dan diberi nomor register.
- PengolahanPetugas menyiapkan data sesuai permohonan.
- PenyerahanData diberikan dalam bentuk salinan atau berkas digital.
- KeberatanPemohon dapat mengajukan keberatan bila tidak puas.
// SOP L-05Rev. 03 · 2026
Peminjaman Peralatan Kebencanaan
Waktu1 hari kerja
BiayaGratis
ProdukBerita acara pinjam pakai
PenggunaPemerintah desa, instansi, relawan
Persyaratan
- Surat permohonan dari instansi/desa
- Rencana penggunaan dan jangka waktu
- Penanggung jawab peralatan dengan KTP
Alur layanan
- Ajukan permohonanSebutkan jenis dan jumlah peralatan.
- Cek ketersediaanSeksi Logistik memeriksa stok dan kondisi alat.
- Serah terimaPeralatan diserahkan dengan berita acara.
- PenggunaanPeminjam menjaga dan menggunakan sesuai peruntukan.
- PengembalianAlat dikembalikan dan diperiksa kondisinya.
Alur Umum
Alur penanganan laporan kejadian
Dari laporan warga hingga bantuan tiba, dipantau Pusdalops 24 jam.
- Laporan masukTelepon, formulir daring, atau radio ke Pusdalops.
- VerifikasiKonfirmasi ke perangkat desa dan relawan setempat.
- Pengerahan TRCTim reaksi cepat berangkat maksimal 30 menit.
- PenangananEvakuasi, posko, dan distribusi bantuan.
- PelaporanLaporan situasi dipublikasikan dan diperbarui.
Maklumat Pelayanan
Dengan ini kami menyatakan sanggup
menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sharecode — Ir. Bramantyo Wicaksono, M.Si.