- Beranda
- Profil Badan
Profil Badan
Mengenal BPBD Kabupaten Sharecode: dasar pembentukan, visi-misi, tugas pokok dan fungsi, serta struktur organisasi.
Garda terdepan penanggulangan bencana di Kabupaten Sharecode
BPBD Kabupaten Sharecode dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 7 Tahun 2011 sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penanggulangan bencana. Badan ini dipimpin oleh Kepala Badan yang dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, dengan Kepala Pelaksana sebagai pemimpin operasional harian.
Dengan luas wilayah 2.184 km², delapan kecamatan, dan 85 desa/kelurahan, Kabupaten Sharecode menghadapi ancaman banjir, tanah longsor, erupsi gunung api, gempa bumi, cuaca ekstrem, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan.
Visi & misi
Visi
"Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Sharecode yang Tangguh dalam Menghadapi Bencana."
Misi
- Membangun budaya sadar bencana melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
- Memperkuat sistem peringatan dini yang terintegrasi dan menjangkau seluruh desa.
- Menyelenggarakan penanganan darurat yang cepat, tepat, terkoordinasi, dan inklusif.
- Melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang lebih baik dan lebih aman.
- Meningkatkan tata kelola kelembagaan yang transparan dan akuntabel.
Tugas pokok & fungsi
BPBD melaksanakan tugas penanggulangan bencana secara terintegrasi pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Rinciannya:
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Menetapkan pedoman penanggulangan bencana daerah sesuai kebijakan pemerintah kabupaten dan Badan Nasional, mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara.
Menetapkan standar serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana serta kajian risiko bencana tingkat kabupaten.
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap (protap) penanganan bencana bagi seluruh pemangku kepentingan.
Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayah Kabupaten Sharecode, termasuk operasi Pusdalops 24 jam.
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang bantuan bencana secara transparan dan akuntabel.
Struktur organisasi
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD.
- Subbag Umum & Kepegawaian
- Subbag Keuangan & Program
- Seksi Pencegahan
- Seksi Kesiapsiagaan
- Seksi Kedaruratan
- Seksi Logistik & Peralatan
- Pusdalops PB
- Seksi Rehabilitasi
- Seksi Rekonstruksi
Sejarah singkat
Dari satuan pelaksana yang bersifat ad hoc hingga badan dengan pusat kendali operasi 24 jam.
Satlak PB Kabupaten Sharecode
Penanggulangan bencana ditangani Satuan Pelaksana di bawah Kesbangpol, bersifat koordinatif.
BPBD resmi dibentuk
Perda Nomor 7 Tahun 2011 menetapkan BPBD sebagai perangkat daerah setingkat eselon II.
Banjir besar Sharecode Hilir
Penanganan 4.200 pengungsi menjadi titik balik penguatan logistik dan rencana kontinjensi.
Pusdalops 24 jam beroperasi
Ruang kendali operasi dengan radio, CCTV sungai, dan sistem pelaporan terpadu diresmikan.
Jaringan sirene peringatan dini
17 sirene dan sensor tinggi muka air terpasang di sepanjang Sungai Sharecode Raya.
58 Desa Tangguh Bencana
Target RPJMD 50 Destana terlampaui; kanal laporan daring terhubung ke Pusdalops.