Minggu, 8 November 2026 Call Center 0812-0000-1100 Darurat 112

Layanan Publik

Semua layanan pemerintah daerah dalam satu halaman — persyaratan, waktu penyelesaian, dan biayanya. Sebagian besar dilayani di Mal Pelayanan Publik Sharecode.

Tanya petugas
Disdukcapil

Administrasi Kependudukan

Perekaman & cetak KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran/kematian, surat pindah, dan KIA.

Persyaratan

  • Fotokopi KK
  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir F-1 terisi
1 hari kerjaGratis
DPMPTSP

Perizinan Berusaha

Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin reklame, dan izin usaha mikro.

Persyaratan

  • KTP-el pemohon
  • NPWP
  • Dokumen lokasi usaha
3–14 hari kerjaSesuai perda
Dinas Kesehatan

Kesehatan

Layanan 24 puskesmas, ambulans gratis, Jaminan Kesehatan Daerah, dan pendaftaran posyandu.

Persyaratan

  • KTP-el/KK
  • Kartu JKN (bila ada)
  • Surat keterangan tidak mampu
LangsungGratis
Disdikbud

Pendidikan

PPDB SD/SMP negeri, beasiswa putra-putri daerah, legalisasi ijazah, dan izin operasional PAUD.

Persyaratan

  • Akta kelahiran
  • KK
  • Rapor/ijazah
1–5 hari kerjaGratis
Distan & DLHK

Pertanian & Kehutanan

Bibit gratis, kartu tani, pendampingan Kelompok Tani Hutan, dan rekomendasi perhutanan sosial.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan kelompok
  • Peta lahan sederhana
3–7 hari kerjaGratis
BPKAD

Pajak Daerah

Pembayaran PBB-P2, BPHTB, pajak restoran/hotel, dan retribusi daerah secara daring maupun loket.

Persyaratan

  • NOP/SPPT
  • KTP-el wajib pajak
LangsungSesuai ketetapan

Layanan tidak ditemukan. Coba kata kunci lain atau hubungi call center.

Alur Layanan

Lima langkah di Mal Pelayanan Publik

Buka Senin–Jumat 07.30–16.00 dan Sabtu 08.00–12.00 WIB.

  1. Ambil antreanDaring via portal atau mesin antrean di lobi.
  2. Verifikasi berkasPetugas memeriksa kelengkapan persyaratan.
  3. Proses layananBerkas diproses OPD terkait di loket terpadu.
  4. NotifikasiWarga menerima SMS/WhatsApp saat dokumen siap.
  5. Ambil dokumenDokumen diambil di loket atau dikirim ke desa.
Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Tidak menemukan jawaban? Hubungi call center 0812-0000-1100 atau kirim pesan melalui halaman kontak.

Hubungi kami
Tidak. Seluruh layanan administrasi kependudukan gratis sesuai undang-undang. Laporkan melalui kanal pengaduan bila ada pungutan.
Datang ke Persemaian Permanen DLHK di Kecamatan Lembah Hijau dengan membawa fotokopi KTP. Setiap keluarga mendapat maksimal 25 bibit per tahun; kelompok tani dapat mengajukan proposal lebih banyak.
NIB untuk usaha mikro dan kecil terbit di hari yang sama melalui sistem OSS. Petugas DPMPTSP siap membantu pendaftaran di Mal Pelayanan Publik.
Bisa. Perekaman KTP-el, KK, dan akta tersedia di 8 kantor kecamatan, serta layanan keliling terjadwal ke desa-desa terpencil.
Gunakan formulir di halaman Kontak, WhatsApp 0812-0000-1100, atau kotak pengaduan di setiap OPD. Pengaduan ditindaklanjuti maksimal 5 hari kerja.