KTP Elektronik
Perekaman baru, cetak ulang karena rusak/hilang, dan perubahan data.
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat pengantar desa/kelurahan
- Surat kehilangan dari kepolisian (bila hilang)
Persyaratan jelas, waktu pasti, dan sebagian besar gratis. Datang ke Mal Pelayanan Publik atau ajukan secara daring.
Klik kategori untuk melihat persyaratan, waktu penyelesaian, dan biaya.
Perekaman baru, cetak ulang karena rusak/hilang, dan perubahan data.
Penerbitan KK baru, penambahan/pengurangan anggota, pisah KK.
Pencatatan kelahiran untuk semua usia, termasuk keterlambatan.
Pendampingan pendaftaran NIB untuk UMKM melalui sistem perizinan daring.
PBG untuk rumah tinggal, ruko, dan bangunan usaha pariwisata.
Pendaftaran homestay, biro perjalanan, rumah makan, dan atraksi wisata.
Pendaftaran warga tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan daerah.
Layanan rujukan dari puskesmas ke RSUD dan pendaftaran daring.
Antar-jemput pasien darurat di seluruh wilayah kabupaten.
Pendaftaran SD dan SMP negeri jalur zonasi, afirmasi, dan prestasi.
Bantuan biaya kuliah S1 bagi pelajar berprestasi dan kurang mampu.
Legalisir ijazah SD/SMP yang diterbitkan sekolah di Kabupaten Sharecode.
Datang langsung atau ambil nomor antrean daring.
Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan.
Berkas diproses oleh OPD terkait di loket MPP.
Anda menerima pesan saat dokumen selesai.
Dokumen diambil di loket atau dikirim ke alamat.
Ya. Seluruh layanan administrasi kependudukan (KTP-el, KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah) tidak dipungut biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa, dengan membawa surat kuasa bermeterai, KTP pemberi dan penerima kuasa, serta persyaratan layanan yang bersangkutan. Khusus perekaman KTP-el wajib hadir sendiri.
Petugas akan menjelaskan kekurangan berkas secara tertulis. Anda dapat melengkapinya dan kembali tanpa mengantre ulang dengan menunjukkan bukti penolakan.
Tersedia untuk lansia, penyandang disabilitas, dan warga di desa terpencil. Jadwal diumumkan setiap bulan di halaman Pengumuman.
Sampaikan melalui formulir di halaman Kontak, WhatsApp 0812-0000-1100, atau kotak pengaduan di MPP. Setiap aduan ditindaklanjuti paling lambat 5 hari kerja.