- Beranda
- Layanan
- PPID
Keterbukaan informasi publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjamin hak warga untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.
Daftar Informasi Publik
Unduh dokumen
Dokumen tidak ditemukan.
Alur Permohonan
Cara mengajukan permohonan informasi
- 01
Isi formulir
Lengkapi identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.
- 02
Verifikasi
PPID memeriksa kelengkapan dan klasifikasi informasi.
- 03
Tanggapan tertulis
Anda menerima pemberitahuan dalam 10 hari kerja.
- 04
Keberatan
Bila tidak puas, ajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja.
Sekretariat PPID Utama
Dinas Kominfo, Jl. Senja Raya No. 8 · ppid@sharecode.id · 0812-0000-1215