Layanan Administrasi
Semua layanan surat gratis, tanpa pungutan. Siapkan persyaratan, ajukan daring, ambil di kantor desa.
Layanan Surat & Persyaratan
Klik setiap layanan untuk melihat persyaratan berkas yang perlu dibawa.
Pengantar ke Disdukcapil untuk pembuatan atau perubahan KTP-el dan Kartu Keluarga.
Persyaratan:- Fotokopi KK
- Surat pengantar RT/RW
- Pas foto 3×4 (untuk perubahan data)
Keterangan tempat tinggal untuk keperluan administrasi, sekolah, atau pekerjaan.
Persyaratan:- Fotokopi KTP-el dan KK
- Surat pengantar RT
- Surat keterangan dari pemilik rumah (bagi pendatang)
Untuk pengajuan keringanan biaya pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial.
Persyaratan:- Fotokopi KTP-el dan KK
- Surat pengantar RT
- Foto rumah tampak depan
- Surat pernyataan tidak mampu bermeterai
Bukti kepemilikan usaha untuk pengajuan kredit usaha rakyat atau izin usaha mikro.
Persyaratan:- Fotokopi KTP-el dan KK
- Foto lokasi/tempat usaha
- Surat pengantar RT
Rekomendasi untuk kartu KUSUKA, bantuan alat tangkap, BBM bersubsidi, dan asuransi nelayan.
Persyaratan:- Fotokopi KTP-el dan KK
- Foto perahu dan alat tangkap
- Keterangan ketua kelompok nelayan
- Pas kecil/bukti kepemilikan perahu (bila ada)
Pengantar untuk penerbitan akta kelahiran di Disdukcapil.
Persyaratan:- Surat keterangan lahir dari bidan/puskesmas
- Fotokopi KK dan KTP-el orang tua
- Fotokopi buku nikah orang tua
- KTP-el dua orang saksi
Pengantar penerbitan akta kematian dan pengurusan hak ahli waris.
Persyaratan:- Surat keterangan RT
- Fotokopi KTP-el dan KK almarhum
- KTP-el pelapor dan dua orang saksi
Berkas pengantar ke KUA untuk pendaftaran pernikahan.
Persyaratan:- Fotokopi KTP-el, KK, dan akta kelahiran calon pengantin
- Pas foto 2×3 dan 4×6 latar biru
- Surat izin orang tua
- Akta cerai/kematian pasangan (bila berstatus janda/duda)
Lima Langkah Mengurus Surat
Siapkan Berkas
Lengkapi persyaratan sesuai jenis surat dan pengantar RT.
Ajukan
Isi formulir daring di bawah atau datang ke loket pelayanan.
Verifikasi
Petugas memeriksa berkas dan menghubungi Anda bila ada kekurangan.
Tanda Tangan
Surat diproses dan ditandatangani kepala desa/sekretaris desa.
Ambil Surat
Ambil di kantor desa dengan menunjukkan nomor registrasi.
Ajukan Surat dari Rumah
Isi formulir berikut. Petugas akan menghubungi Anda melalui WhatsApp untuk konfirmasi dan jadwal pengambilan. Bawa berkas asli saat mengambil surat.
Pertanyaan Umum
Bisa, dengan membawa surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP-el pemberi dan penerima kuasa.
Keluarga dapat mengajukan secara daring atas nama Anda. Tanda tangan pemohon dapat dilakukan saat pengambilan surat.
Umumnya surat keterangan berlaku 3 bulan sejak diterbitkan, kecuali ditentukan lain oleh instansi tujuan.
Untuk keadaan darurat (kematian, rujukan kesehatan), hubungi petugas piket di 0812-0000-5678.