Senin–Kamis 07.30–16.00, Jumat 07.30–11.30 WITA 0812-0000-3301 disdikbud@sharecode.id
Ukuran huruf

Profil Dinas

Mengenal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sharecode — sejarah, arah kebijakan, tugas, dan susunan organisasinya.

Tentang kami

Melayani pendidikan dan kebudayaan sejak 1985

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sharecode merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan. Kami membina 412 satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, hampir 4.000 guru dan tenaga kependidikan, serta puluhan sanggar seni dan situs cagar budaya.

Kantor kami berada di Jl. Pendidikan No. 17, Kota Sharecode, dengan Unit Layanan Terpadu yang melayani masyarakat setiap hari kerja.

Jejak perjalanan

1985

Kantor Departemen Pendidikan Sharecode

Berdiri sebagai kantor pendidikan tingkat kabupaten dengan 120 sekolah binaan.

2001

Menjadi Dinas Pendidikan Daerah

Seiring otonomi daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar diserahkan ke kabupaten.

2016

Penggabungan urusan kebudayaan

Bidang kebudayaan bergabung, nama berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

2022

Unit Layanan Terpadu dibuka

Seluruh layanan administrasi dilayani di satu loket dengan standar pelayanan terukur.

2026

Layanan daring menyeluruh

Pengaduan, PPID, dan unduhan dokumen dapat diakses penuh melalui portal ini.

Visi

Visi 2025–2029

“Terwujudnya insan Sharecode yang cerdas, berkarakter, dan berbudaya melalui layanan pendidikan yang merata dan bermutu.”

Misi

Misi kami

  1. Memperluas akses PAUD dan pendidikan dasar yang inklusif hingga ke kampung terjauh.
  2. Meningkatkan mutu pembelajaran melalui penguatan literasi, numerasi, dan karakter.
  3. Mengembangkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan.
  4. Melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah sebagai jati diri masyarakat Sharecode.
  5. Mewujudkan tata kelola dinas yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Tupoksi

Tugas pokok & fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.

Tugas pokok

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Perumusan kebijakan

Perumusan kebijakan teknis pengelolaan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan.

Pelaksanaan kebijakan

Penyelenggaraan layanan pendidikan dan pembinaan satuan pendidikan sesuai standar nasional.

Pembinaan GTK

Perencanaan kebutuhan, pemindahan, dan pengembangan karier pendidik serta tenaga kependidikan.

Pelestarian budaya

Pengelolaan cagar budaya, museum, kesenian tradisional, dan warisan budaya takbenda daerah.

Evaluasi & pelaporan

Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja urusan pendidikan dan kebudayaan.

Administrasi dinas

Pelaksanaan administrasi kesekretariatan, keuangan, kepegawaian, dan aset dinas.

Struktur

Struktur organisasi

Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sharecode.