Profil Dinas
Mengenal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sharecode — sejarah, arah kebijakan, tugas, dan susunan organisasinya.
Melayani pendidikan dan kebudayaan sejak 1985
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sharecode merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan. Kami membina 412 satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMP, hampir 4.000 guru dan tenaga kependidikan, serta puluhan sanggar seni dan situs cagar budaya.
Kantor kami berada di Jl. Pendidikan No. 17, Kota Sharecode, dengan Unit Layanan Terpadu yang melayani masyarakat setiap hari kerja.
Jejak perjalanan
Kantor Departemen Pendidikan Sharecode
Berdiri sebagai kantor pendidikan tingkat kabupaten dengan 120 sekolah binaan.
Menjadi Dinas Pendidikan Daerah
Seiring otonomi daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar diserahkan ke kabupaten.
Penggabungan urusan kebudayaan
Bidang kebudayaan bergabung, nama berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Unit Layanan Terpadu dibuka
Seluruh layanan administrasi dilayani di satu loket dengan standar pelayanan terukur.
Layanan daring menyeluruh
Pengaduan, PPID, dan unduhan dokumen dapat diakses penuh melalui portal ini.
Visi 2025–2029
“Terwujudnya insan Sharecode yang cerdas, berkarakter, dan berbudaya melalui layanan pendidikan yang merata dan bermutu.”
Misi kami
- Memperluas akses PAUD dan pendidikan dasar yang inklusif hingga ke kampung terjauh.
- Meningkatkan mutu pembelajaran melalui penguatan literasi, numerasi, dan karakter.
- Mengembangkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik serta tenaga kependidikan.
- Melestarikan dan memajukan kebudayaan daerah sebagai jati diri masyarakat Sharecode.
- Mewujudkan tata kelola dinas yang transparan, akuntabel, dan berbasis data.
Tugas pokok & fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
Tugas pokok
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Perumusan kebijakan
Perumusan kebijakan teknis pengelolaan PAUD, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan.
Pelaksanaan kebijakan
Penyelenggaraan layanan pendidikan dan pembinaan satuan pendidikan sesuai standar nasional.
Pembinaan GTK
Perencanaan kebutuhan, pemindahan, dan pengembangan karier pendidik serta tenaga kependidikan.
Pelestarian budaya
Pengelolaan cagar budaya, museum, kesenian tradisional, dan warisan budaya takbenda daerah.
Evaluasi & pelaporan
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja urusan pendidikan dan kebudayaan.
Administrasi dinas
Pelaksanaan administrasi kesekretariatan, keuangan, kepegawaian, dan aset dinas.
Struktur organisasi
Susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sharecode.