Layanan Publik
Standar pelayanan, persyaratan, dan alur setiap layanan Dinas Pertanian dan Pangan. Semua layanan tanpa pungutan liar.
Rekomendasi Pupuk Bersubsidi
Pendaftaran dan perubahan alokasi pupuk bersubsidi melalui e-RDKK bagi petani anggota kelompok tani.
Alur pelayanan
Ajukan ke ketua poktan
Petani menyerahkan berkas kepada ketua kelompok tani.
Verifikasi penyuluh
Penyuluh BPP memeriksa data lahan dan komoditas.
Input e-RDKK
Data dimasukkan ke sistem dan disahkan kepala BPP.
Penebusan di kios
Petani menebus pupuk di kios resmi sesuai alokasi.
Uji Tanah dan Rekomendasi Pemupukan
Analisis kesuburan tanah (pH, N, P, K, C-organik) untuk menentukan dosis pupuk yang tepat.
Alur pelayanan
Ambil sampel
Ambil tanah dari 10–15 titik lalu campur merata.
Serahkan ke laboratorium
Bawa sampel ke UPTD Balai Benih atau BPP.
Analisis
Petugas melakukan uji dengan perangkat uji tanah.
Terima rekomendasi
Hasil dan dosis pupuk dikirim via WhatsApp/surat.
Klinik Tanaman (Hama & Penyakit)
Konsultasi dan diagnosis organisme pengganggu tumbuhan beserta rekomendasi pengendalian.
Alur pelayanan
Laporkan gejala
Datang langsung atau kirim foto melalui kanal pengaduan.
Diagnosis POPT
Petugas POPT mengidentifikasi hama/penyakit.
Kunjungan lapang
Bila serangan luas, petugas meninjau lokasi.
Rekomendasi
Petani menerima resep pengendalian terpadu.
Peminjaman Alat dan Mesin Pertanian
Layanan brigade alsintan: traktor roda empat, transplanter, combine harvester, dan drone penyemprot.
Alur pelayanan
Ajukan permohonan
Kelompok tani mengajukan ke Bidang Prasarana.
Penjadwalan
Petugas menyusun jadwal sesuai ketersediaan unit.
Pelaksanaan
Operator bersertifikat mengerjakan lahan.
Berita acara
Penandatanganan berita acara penggunaan.
Pelayanan Kesehatan Hewan
Vaksinasi, pengobatan, inseminasi buatan, dan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Alur pelayanan
Daftar layanan
Datang ke Puskeswan atau hubungi petugas.
Pemeriksaan
Dokter hewan memeriksa kondisi ternak.
Tindakan
Vaksin, pengobatan, atau IB dilakukan.
Dokumen
SKKH/kartu vaksin diterbitkan bila diperlukan.
Sertifikasi Keamanan Pangan Segar
Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dan sertifikat Prima 3 untuk pelaku usaha.
Alur pelayanan
Ajukan berkas
Unggah atau serahkan berkas ke Bidang Ketahanan Pangan.
Pemeriksaan dokumen
Petugas memverifikasi kelengkapan.
Inspeksi lapang
Tim inspektur meninjau lokasi usaha.
Terbit sertifikat
Nomor registrasi PSAT diterbitkan.
Maklumat pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
— Kepala Dinas Pertanian dan Pangan
- Senin–Kamis: 07.30–15.30 WIB
- Jumat: 07.30–11.00 WIB
- Klinik tanaman dan Puskeswan melayani panggilan darurat di luar jam kerja.
Seluruh layanan administrasi tidak dipungut biaya. Peminjaman alsintan mengikuti Perda Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Sharecode yang dibayar melalui bank daerah, bukan kepada petugas.
Ruang tunggu, loket informasi, pojok baca pertanian, laboratorium uji tanah sederhana, ruang laktasi, dan akses kursi roda.
Pengaduan dapat disampaikan melalui formulir pengaduan, kotak saran, telepon 0812-0000-0101, atau email distan@sharecode.id. Respons awal maksimal 1×24 jam.
Data pribadi pemohon dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan pelayanan.