Senin–Jumat 08.00–15.00 Senin–Kamis 08.00–15.00 · Jumat 08.00–15.00 (istirahat 11.30–13.30)

Layanan & Persyaratan

Pilih jenis layanan untuk melihat persyaratan, alur, waktu penyelesaian, dan dasar hukumnya. Semua layanan GRATIS.

Biaya seluruh layananRp 0 — Gratis
Pendaftaran Penduduk · Loket A1–A3

KTP-el

Kartu Tanda Penduduk elektronik wajib dimiliki penduduk berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah/pernah menikah. Perekaman biometrik (sidik jari, iris, foto, tanda tangan) dilakukan sekali seumur hidup.

Waktu penyelesaian1 hari kerja
BiayaGratis
Produk layananKTP-el
LokasiLoket A1–A3

Persyaratan

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (cetak ulang karena hilang)
  • KTP-el lama yang rusak (cetak ulang karena rusak)
  • Datang langsung untuk perekaman biometrik

Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.

Dasar hukum

UU No. 24 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018

Alur / prosedur

  1. Ambil nomor antrean loket A (online atau di anjungan)
  2. Petugas memverifikasi NIK dan berkas persyaratan
  3. Perekaman biometrik bagi yang belum merekam
  4. Pencetakan KTP-el dan pemeriksaan data oleh pemohon
  5. Penyerahan KTP-el, tanda tangan bukti terima
Perekaman untuk pemula usia 16 tahun dapat dilakukan lebih awal; KTP-el diserahkan saat genap 17 tahun.

Berkas sudah lengkap? Ambil antrean agar tidak menunggu lama.

Ambil antrean KTP-el Formulir
Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Unduh dokumen lengkap
KomponenUraian
Sistem, mekanisme & prosedurAntrean → verifikasi berkas → perekaman/pengolahan data → penerbitan dokumen → penyerahan.
Jangka waktu pelayananPaling lama 1 hari kerja sejak berkas lengkap; KIA dan cetak ulang KTP-el langsung jadi.
Biaya / tarifTidak dipungut biaya (gratis) untuk seluruh jenis layanan.
Sarana & prasarana9 loket, ruang tunggu ber-AC, ruang laktasi, area bermain anak, kursi roda, jalur pemandu, dan toilet difabel.
Kompetensi pelaksanaPetugas bersertifikat operator SIAK dan pelatihan pelayanan prima.
Pengawasan internalSupervisi kepala bidang, evaluasi mingguan, dan audit Inspektorat Kabupaten Sharecode.
Penanganan pengaduanSitus (menu Pengaduan), WhatsApp 0812-0000-4571, kotak saran, dan tatap muka di meja informasi.
Jumlah pelaksana42 petugas pelayanan di kantor dinas dan 28 petugas di UPT kecamatan.
Jaminan keamananData pribadi dilindungi; dokumen ber-TTE dilengkapi kode QR yang dapat diverifikasi.
Evaluasi kinerjaSurvei Kepuasan Masyarakat setiap semester dan dipublikasikan di menu Unduhan.
SOP Pelayanan

Prosedur operasional standar

Ringkasan SOP untuk setiap kanal pelayanan. Dokumen SOP resmi dapat diunduh di menu Unduhan.

Jam pelayanan

Senin – Kamis08.00 – 15.00
Jumat08.00 – 15.00*
Sabtu (KTP-el & KIA)08.00 – 12.00
Layanan online24 jam

*Istirahat Jumat 11.30–13.30 WIB.

Pemohon mengambil antrean, menunggu panggilan, menyerahkan berkas di loket sesuai kode, petugas memverifikasi dan memproses, lalu dokumen diserahkan di loket penyerahan dengan tanda terima.

Pemohon mengisi formulir dan mengunggah berkas, petugas memverifikasi maksimal 1 hari kerja, notifikasi dikirim via WhatsApp/email, dokumen ber-TTE dikirim dalam format PDF.

Desa/lembaga mengajukan permohonan minimal 14 hari sebelumnya, dinas menetapkan jadwal, petugas hadir dengan perangkat perekaman, dan dokumen diterbitkan di lokasi atau dikirim kemudian.

Pengaduan dicatat dan diberi nomor tiket, diverifikasi oleh pengelola pengaduan, diteruskan ke bidang terkait, ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja, dan hasilnya disampaikan kepada pelapor.

Pemohon membawa dokumen pendukung yang sah, petugas mencocokkan data dengan database, perubahan dicatat pada biodata, lalu KK dan KTP-el baru diterbitkan.