Layanan & Persyaratan
Pilih jenis layanan untuk melihat persyaratan, alur, waktu penyelesaian, dan dasar hukumnya. Semua layanan GRATIS.
KTP-el
Kartu Tanda Penduduk elektronik wajib dimiliki penduduk berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah/pernah menikah. Perekaman biometrik (sidik jari, iris, foto, tanda tangan) dilakukan sekali seumur hidup.
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (cetak ulang karena hilang)
- KTP-el lama yang rusak (cetak ulang karena rusak)
- Datang langsung untuk perekaman biometrik
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
UU No. 24 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018
Alur / prosedur
- Ambil nomor antrean loket A (online atau di anjungan)
- Petugas memverifikasi NIK dan berkas persyaratan
- Perekaman biometrik bagi yang belum merekam
- Pencetakan KTP-el dan pemeriksaan data oleh pemohon
- Penyerahan KTP-el, tanda tangan bukti terima
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga memuat susunan dan hubungan dalam keluarga. Setiap perubahan (kelahiran, kematian, pindah, menikah) wajib dilaporkan agar data tetap mutakhir. KK diterbitkan dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan dapat dicetak mandiri di kertas HVS.
Persyaratan
- Formulir F-1.01 biodata keluarga (diisi di loket/online)
- KK lama atau KK asal
- Buku nikah / kutipan akta perkawinan
- Surat keterangan pindah (untuk penduduk datang)
- Akta kelahiran anggota yang akan ditambahkan
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 108 Tahun 2019
Alur / prosedur
- Isi formulir F-1.01 dan siapkan berkas
- Verifikasi berkas di loket B atau melalui layanan online
- Perekaman perubahan data ke database kependudukan
- Penerbitan KK ber-TTE
- KK dikirim via email/WhatsApp atau dicetak di loket
Akta Kelahiran
Akta kelahiran adalah bukti sah status dan peristiwa kelahiran. Pengurusan cukup sekali dan otomatis mendapat paket 3-in-1: Akta Kelahiran, KK baru, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Persyaratan
- Surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau rumah sakit
- Fotokopi KK orang tua
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua
- Buku nikah / akta perkawinan orang tua
- KTP-el 2 orang saksi atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
UU No. 24 Tahun 2013; Permendagri No. 9 Tahun 2016
Alur / prosedur
- Siapkan berkas atau ajukan melalui bidan/rumah sakit mitra
- Verifikasi berkas di loket C
- Pencatatan kelahiran pada register akta
- Penerbitan akta, KK baru, dan KIA
- Penyerahan dokumen atau pengiriman berkas ber-TTE
Akta Kematian
Pencatatan kematian penting untuk keperluan waris, asuransi, pensiun, dan pembaruan data pemilih. Pelapor adalah ahli waris atau keluarga terdekat.
Persyaratan
- Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan atau rumah sakit
- KK dan KTP-el almarhum/almarhumah (asli)
- KTP-el pelapor
- KTP-el 2 orang saksi
- Formulir pelaporan F-2.01
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
UU No. 24 Tahun 2013; Perpres No. 96 Tahun 2018
Alur / prosedur
- Pelapor menyiapkan berkas kematian
- Verifikasi berkas di loket C
- Pencatatan kematian dan penonaktifan NIK
- Penerbitan akta kematian dan KK baru
- Penyerahan dokumen kepada pelapor
Pindah Datang
Penduduk yang berpindah domisili wajib melapor ke daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), lalu melapor kedatangan di daerah tujuan. Seluruh proses kini dapat dilakukan dari daerah tujuan saja.
Persyaratan
- KK asli daerah asal
- KTP-el pemohon
- Formulir F-1.03 pindah datang
- Alamat lengkap tujuan pindah (RT/RW, desa, kecamatan)
- Surat persetujuan kepala keluarga jika hanya sebagian anggota pindah
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
Permendagri No. 108 Tahun 2019; Permendagri No. 73 Tahun 2022
Alur / prosedur
- Isi formulir F-1.03 dan lampirkan berkas
- Verifikasi berkas di loket D atau melalui layanan online
- Penerbitan SKPWNI oleh daerah asal
- Penerbitan KK dan KTP-el alamat baru di daerah tujuan
- Penyerahan dokumen
Kartu Identitas Anak
KIA adalah identitas resmi anak yang dapat dipakai untuk mendaftar sekolah, membuka tabungan pelajar, mengurus BPJS, hingga mendapat potongan harga di mitra Disdukcapil.
Persyaratan
- Fotokopi akta kelahiran anak
- KK asli orang tua
- KTP-el kedua orang tua
- Pas foto berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar (anak usia 5 tahun ke atas)
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
Permendagri No. 2 Tahun 2016
Alur / prosedur
- Ambil antrean loket E
- Verifikasi akta kelahiran dan KK
- Pengambilan/unggah pas foto anak
- Pencetakan KIA
- Penyerahan KIA kepada orang tua
Berkas sudah lengkap? Ambil antrean agar tidak menunggu lama.
Ambil antrean Kartu Identitas Anak FormulirIdentitas Kependudukan Digital
IKD adalah KTP-el dalam bentuk aplikasi. Selain sebagai identitas, IKD memuat dokumen KK dan dapat dipakai untuk masuk ke berbagai layanan publik digital.
Persyaratan
- KTP-el yang sudah tercetak
- Ponsel pintar dengan kamera dan koneksi internet
- Alamat email dan nomor HP aktif milik pribadi
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
Permendagri No. 72 Tahun 2022
Alur / prosedur
- Unduh aplikasi IKD resmi di toko aplikasi
- Isi NIK, email, dan nomor HP lalu lakukan swafoto
- Datang ke Pojok IKD untuk pindai kode QR verifikasi
- Masukkan kode aktivasi yang dikirim ke email
- Buat PIN dan IKD siap dipakai
Berkas sudah lengkap? Ambil antrean agar tidak menunggu lama.
Ambil antrean Identitas Kependudukan Digital FormulirAkta Perkawinan
Pencatatan perkawinan untuk penduduk beragama selain Islam dilakukan di Disdukcapil setelah pemberkatan/upacara agama. Pencatatan dapat dilakukan di kantor atau di tempat ibadah dengan jadwal yang disepakati.
Persyaratan
- Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
- KTP-el dan KK kedua mempelai
- Akta kelahiran kedua mempelai
- Pas foto berdampingan 4x6 sebanyak 3 lembar
- KTP-el 2 orang saksi
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
UU No. 1 Tahun 1974 jo. UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 24 Tahun 2013
Alur / prosedur
- Daftarkan rencana pencatatan maksimal 10 hari sebelumnya
- Verifikasi berkas di loket C3
- Pencatatan dan penandatanganan register
- Penerbitan kutipan akta perkawinan dan KK baru
- Penyerahan dokumen kepada pasangan
Berkas sudah lengkap? Ambil antrean agar tidak menunggu lama.
Ambil antrean Akta Perkawinan FormulirAkta Perceraian
Perceraian yang telah diputus pengadilan negeri wajib dicatatkan untuk memperbarui status perkawinan pada KK dan KTP-el.
Persyaratan
- Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Kutipan akta perkawinan asli
- KTP-el dan KK yang bersangkutan
Bawa dokumen asli untuk diperlihatkan saat verifikasi.
Dasar hukum
UU No. 24 Tahun 2013
Alur / prosedur
- Siapkan salinan putusan pengadilan
- Verifikasi berkas di loket C3
- Pencatatan perceraian pada register
- Penerbitan kutipan akta perceraian dan KK baru
- Penyerahan dokumen
Berkas sudah lengkap? Ambil antrean agar tidak menunggu lama.
Ambil antrean Akta Perceraian FormulirKomponen standar pelayanan
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
| Komponen | Uraian |
|---|---|
| Sistem, mekanisme & prosedur | Antrean → verifikasi berkas → perekaman/pengolahan data → penerbitan dokumen → penyerahan. |
| Jangka waktu pelayanan | Paling lama 1 hari kerja sejak berkas lengkap; KIA dan cetak ulang KTP-el langsung jadi. |
| Biaya / tarif | Tidak dipungut biaya (gratis) untuk seluruh jenis layanan. |
| Sarana & prasarana | 9 loket, ruang tunggu ber-AC, ruang laktasi, area bermain anak, kursi roda, jalur pemandu, dan toilet difabel. |
| Kompetensi pelaksana | Petugas bersertifikat operator SIAK dan pelatihan pelayanan prima. |
| Pengawasan internal | Supervisi kepala bidang, evaluasi mingguan, dan audit Inspektorat Kabupaten Sharecode. |
| Penanganan pengaduan | Situs (menu Pengaduan), WhatsApp 0812-0000-4571, kotak saran, dan tatap muka di meja informasi. |
| Jumlah pelaksana | 42 petugas pelayanan di kantor dinas dan 28 petugas di UPT kecamatan. |
| Jaminan keamanan | Data pribadi dilindungi; dokumen ber-TTE dilengkapi kode QR yang dapat diverifikasi. |
| Evaluasi kinerja | Survei Kepuasan Masyarakat setiap semester dan dipublikasikan di menu Unduhan. |
Prosedur operasional standar
Ringkasan SOP untuk setiap kanal pelayanan. Dokumen SOP resmi dapat diunduh di menu Unduhan.
Jam pelayanan
| Senin – Kamis | 08.00 – 15.00 |
| Jumat | 08.00 – 15.00* |
| Sabtu (KTP-el & KIA) | 08.00 – 12.00 |
| Layanan online | 24 jam |
*Istirahat Jumat 11.30–13.30 WIB.
Pemohon mengambil antrean, menunggu panggilan, menyerahkan berkas di loket sesuai kode, petugas memverifikasi dan memproses, lalu dokumen diserahkan di loket penyerahan dengan tanda terima.
Pemohon mengisi formulir dan mengunggah berkas, petugas memverifikasi maksimal 1 hari kerja, notifikasi dikirim via WhatsApp/email, dokumen ber-TTE dikirim dalam format PDF.
Desa/lembaga mengajukan permohonan minimal 14 hari sebelumnya, dinas menetapkan jadwal, petugas hadir dengan perangkat perekaman, dan dokumen diterbitkan di lokasi atau dikirim kemudian.
Pengaduan dicatat dan diberi nomor tiket, diverifikasi oleh pengelola pengaduan, diteruskan ke bidang terkait, ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja, dan hasilnya disampaikan kepada pelapor.
Pemohon membawa dokumen pendukung yang sah, petugas mencocokkan data dengan database, perubahan dicatat pada biodata, lalu KK dan KTP-el baru diterbitkan.