PPID Pembantu Disdukcapil
Layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Waktu layanan informasiMaks. 10 hari kerja
Permohonan informasi
Ajukan melalui formulir di bawah, email ppid.disdukcapil@sharecode.id, atau datang ke meja PPID. Jawaban paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
Pengajuan keberatan
Jika permohonan ditolak atau tidak dijawab, ajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja sejak jawaban diterima.
Sengketa informasi
Bila tidak puas dengan tanggapan keberatan, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Provinsi dalam 14 hari kerja.
| Jenis informasi | Penanggung jawab | Format | Akses |
|---|---|---|---|
| Profil, struktur organisasi, dan tupoksi | Subbag Umum | Web/PDF | Lihat |
| Rencana Strategis dan Rencana Kerja | Subbag Perencanaan | Lihat | |
| Laporan Kinerja (LKjIP) | Subbag Perencanaan | Lihat | |
| Laporan realisasi anggaran | Subbag Keuangan | Lihat | |
| Data agregat kependudukan per semester | Bidang PIAK | XLSX | Lihat |
Data pribadi penduduk (NIK, nomor KK, sidik jari, iris, tanda tangan, dan keterangan aib/cacat) termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 84 UU No. 24 Tahun 2013 dan UU Pelindungan Data Pribadi.
Formulir Permohonan
Ajukan permohonan informasi publik
Isi formulir dengan lengkap. Petugas PPID akan menghubungi Anda melalui email atau nomor HP yang dicantumkan.
- Permohonan dicatat dalam register informasi publik
- Salinan informasi diberikan tanpa biaya (kecuali penggandaan dalam jumlah besar)
- Data pemohon dirahasiakan