Profil Dinas
Mengenal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sharecode — dari sejarah pembentukan hingga struktur organisasi.
Dari loket manual menuju layanan digital
Disdukcapil Kabupaten Sharecode dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 7 Tahun 2008 sebagai pemisahan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. Pada masa awal, seluruh pencatatan masih dilakukan secara manual di satu ruangan dengan empat petugas.
Kini, dinas melayani lebih dari 612 ribu penduduk di 14 kecamatan dengan 9 loket terpadu, 3 Anjungan Dukcapil Mandiri, mobil layanan keliling, serta pengajuan daring 24 jam.
- 2008
Pembentukan dinas
Berdiri sebagai perangkat daerah mandiri dengan 2 bidang.
- 2012
Perekaman KTP-el massal
Lebih dari 300 ribu penduduk merekam biometrik dalam 18 bulan.
- 2019
Gedung pelayanan baru
Pindah ke Kompleks Perkantoran Bukit Sharecode dengan ruang tunggu ramah difabel.
- 2022
Dokumen ber-TTE
KK dan akta dapat dicetak sendiri di kertas HVS.
- 2026
Predikat Pelayanan Prima
Penghargaan tingkat provinsi dengan indeks kepuasan 92,4.
Pegawai (ASN & PPPK)
Kecamatan terlayani
Arah pelayanan 2025–2029
Visi
“Terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan terintegrasi untuk Kabupaten Sharecode yang maju dan sejahtera.”
- Pelayanan cepat dan gratis
Menyelenggarakan pelayanan dokumen kependudukan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya. - Data kependudukan akurat
Meningkatkan kualitas database melalui pemutakhiran berkelanjutan hingga tingkat desa. - Pemanfaatan data
Mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan dan layanan publik. - Inovasi dan digitalisasi
Mengembangkan layanan daring, IKD, dan jemput bola yang menjangkau seluruh warga.
Apa yang kami kerjakan
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2021, Disdukcapil melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Pendaftaran penduduk
Penerbitan NIK, KK, KTP-el, KIA, serta pelayanan pindah datang penduduk.
Pencatatan sipil
Pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan status.
Pengelolaan informasi
Pengelolaan SIAK, jaringan komunikasi data, dan keamanan database kependudukan.
Pemanfaatan data
Kerja sama pemanfaatan data dengan lembaga pengguna dan penyajian data agregat.
Inovasi pelayanan
Perancangan layanan daring, jemput bola, dan kemitraan dengan fasilitas publik.
Pembinaan & pengawasan
Pembinaan petugas registrasi desa serta pengawasan standar pelayanan.
Susunan organisasi dinas
Sesuai Peraturan Bupati Sharecode tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
Maklumat Pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, tanpa pungutan biaya, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”