Senin–Jumat 08.00–15.00 Senin–Kamis 08.00–15.00 · Jumat 08.00–15.00 (istirahat 11.30–13.30)

Profil Dinas

Mengenal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sharecode — dari sejarah pembentukan hingga struktur organisasi.

Berdiri sejakTahun 2008
Sejarah Singkat

Dari loket manual menuju layanan digital

Disdukcapil Kabupaten Sharecode dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 7 Tahun 2008 sebagai pemisahan dari Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. Pada masa awal, seluruh pencatatan masih dilakukan secara manual di satu ruangan dengan empat petugas.

Kini, dinas melayani lebih dari 612 ribu penduduk di 14 kecamatan dengan 9 loket terpadu, 3 Anjungan Dukcapil Mandiri, mobil layanan keliling, serta pengajuan daring 24 jam.

  1. 2008

    Pembentukan dinas

    Berdiri sebagai perangkat daerah mandiri dengan 2 bidang.

  2. 2012

    Perekaman KTP-el massal

    Lebih dari 300 ribu penduduk merekam biometrik dalam 18 bulan.

  3. 2019

    Gedung pelayanan baru

    Pindah ke Kompleks Perkantoran Bukit Sharecode dengan ruang tunggu ramah difabel.

  4. 2022

    Dokumen ber-TTE

    KK dan akta dapat dicetak sendiri di kertas HVS.

  5. 2026

    Predikat Pelayanan Prima

    Penghargaan tingkat provinsi dengan indeks kepuasan 92,4.

Ilustrasi gedung kantor Disdukcapil Kabupaten Sharecode
86

Pegawai (ASN & PPPK)

14

Kecamatan terlayani

Visi & Misi

Arah pelayanan 2025–2029

Visi

“Terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan terintegrasi untuk Kabupaten Sharecode yang maju dan sejahtera.”
  1. Pelayanan cepat dan gratis
    Menyelenggarakan pelayanan dokumen kependudukan yang mudah, cepat, dan tanpa biaya.
  2. Data kependudukan akurat
    Meningkatkan kualitas database melalui pemutakhiran berkelanjutan hingga tingkat desa.
  3. Pemanfaatan data
    Mendorong pemanfaatan data kependudukan untuk perencanaan pembangunan dan layanan publik.
  4. Inovasi dan digitalisasi
    Mengembangkan layanan daring, IKD, dan jemput bola yang menjangkau seluruh warga.
Tugas Pokok & Fungsi

Apa yang kami kerjakan

Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2021, Disdukcapil melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Pendaftaran penduduk

Penerbitan NIK, KK, KTP-el, KIA, serta pelayanan pindah datang penduduk.

Pencatatan sipil

Pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan perubahan status.

Pengelolaan informasi

Pengelolaan SIAK, jaringan komunikasi data, dan keamanan database kependudukan.

Pemanfaatan data

Kerja sama pemanfaatan data dengan lembaga pengguna dan penyajian data agregat.

Inovasi pelayanan

Perancangan layanan daring, jemput bola, dan kemitraan dengan fasilitas publik.

Pembinaan & pengawasan

Pembinaan petugas registrasi desa serta pengawasan standar pelayanan.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi dinas

Sesuai Peraturan Bupati Sharecode tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.

Kepala DinasDrs. H. Syamsul Bahri, M.Si.
SekretarisHj. Ratna Wulandari, S.Sos., M.Si.
Kelompok Jabatan FungsionalAdministrator Database Kependudukan
Subbag Perencanaan & Pelaporan
Subbag Keuangan
Subbag Umum & Kepegawaian
Bidang Pendaftaran Penduduk
Seksi Identitas Penduduk
Seksi Pindah Datang
Seksi Pendataan Penduduk
Bidang Pencatatan Sipil
Seksi Kelahiran
Seksi Perkawinan & Perceraian
Seksi Kematian & Perubahan Status
Bidang PIAK
Seksi Sistem Informasi
Seksi Pengolahan & Penyajian Data
Seksi Tata Kelola SDM TIK
Bidang PDIP
Seksi Kerja Sama
Seksi Pemanfaatan Data
Seksi Inovasi Pelayanan
UPT Pelayanan Kecamatan14 titik layanan

Maklumat Pelayanan

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, tanpa pungutan biaya, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”