SPPL
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk usaha mikro dan kecil.
Persyaratan:- NIB dari sistem perizinan berusaha
- KTP penanggung jawab
- Denah & foto lokasi usaha
- Formulir SPPL bermeterai
Jenis layanan, persyaratan, alur, waktu penyelesaian, dan biaya — sesuai standar pelayanan publik.
Loket layanan DLH berada di Mal Pelayanan Publik Sharecode, Senin–Jumat 08.00–15.00 WIT.
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk usaha mikro dan kecil.
Persyaratan:Pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk usaha skala menengah.
Persyaratan:Pengujian sampel air limbah, air permukaan, udara ambien, dan tanah oleh UPTD Laboratorium.
Persyaratan:Permohonan armada untuk sampah kegiatan, pasar, atau kawasan usaha di luar jadwal rutin.
Persyaratan:Rincian teknis TPS limbah B3 bagi bengkel, klinik, dan industri.
Persyaratan:Pendaftaran dan pembinaan bank sampah unit di tingkat RT/RW, sekolah, atau instansi.
Persyaratan:“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
— Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sharecode
Apabila layanan melebihi waktu penyelesaian tanpa pemberitahuan, pemohon berhak mendapat prioritas penyelesaian dan permohonan maaf tertulis dari Kepala Bidang terkait.
Belum menemukan jawaban? Hubungi kami lewat halaman kontak atau WhatsApp layanan 0812-0000-1208.
Hubungi KamiKetiganya adalah dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko usaha. SPPL untuk usaha berdampak kecil, UKL-UPL untuk usaha berdampak menengah, dan AMDAL untuk usaha berdampak penting. Jenis dokumen ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Tidak. Layanan SPPL, UKL-UPL, dan rekomendasi teknis tidak dipungut biaya. Laporkan melalui kanal pengaduan bila ada pungutan liar.
Gunakan wadah bersih dari laboratorium, ambil sampel di titik outlet, beri label lengkap, dan antar maksimal 6 jam setelah pengambilan dalam kotak pendingin. Petugas lab dapat membantu pengambilan sampel dengan biaya tambahan.
Pengaduan diverifikasi maksimal 1×24 jam kerja dan peninjauan lapangan dilakukan maksimal 3×24 jam kerja. Status dapat dipantau dengan nomor tiket.
Ya. Persyaratan dapat diunggah melalui sistem perizinan, sementara konsultasi dapat dilakukan lewat WhatsApp layanan atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik.