Jl. Hutan Kota No. 8, Sharecode Raya — Kabupaten Sharecode

ISPU hari ini: 42 · Baik 0812-0000-1208
  1. Beranda
  2. Layanan

Layanan & Standar Pelayanan

Jenis layanan, persyaratan, alur, waktu penyelesaian, dan biaya — sesuai standar pelayanan publik.

Jenis Layanan

Pilih layanan yang Anda butuhkan

Loket layanan DLH berada di Mal Pelayanan Publik Sharecode, Senin–Jumat 08.00–15.00 WIT.

SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan untuk usaha mikro dan kecil.

Persyaratan:
  • NIB dari sistem perizinan berusaha
  • KTP penanggung jawab
  • Denah & foto lokasi usaha
  • Formulir SPPL bermeterai
3 hari kerjaGratis

Persetujuan UKL-UPL

Pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup untuk usaha skala menengah.

Persyaratan:
  • NIB & KKPR
  • Dokumen UKL-UPL
  • Peta lokasi & tata letak
  • Bukti konsultasi publik (jika ada)
10 hari kerjaGratis

Uji Laboratorium Lingkungan

Pengujian sampel air limbah, air permukaan, udara ambien, dan tanah oleh UPTD Laboratorium.

Persyaratan:
  • Formulir permohonan uji
  • Sampel sesuai prosedur pengambilan
  • Bukti pembayaran retribusi
7–14 hari kerjaSesuai Perda Retribusi

Pengangkutan Sampah Khusus

Permohonan armada untuk sampah kegiatan, pasar, atau kawasan usaha di luar jadwal rutin.

Persyaratan:
  • Surat permohonan
  • Perkiraan volume & jenis sampah
  • Alamat & waktu pengangkutan
1–2 hari kerjaRetribusi kebersihan

Rekomendasi Penyimpanan Limbah B3

Rincian teknis TPS limbah B3 bagi bengkel, klinik, dan industri.

Persyaratan:
  • Persetujuan lingkungan
  • Desain & foto TPS LB3
  • Neraca limbah B3
  • SOP tanggap darurat
14 hari kerjaGratis

Pendaftaran Bank Sampah

Pendaftaran dan pembinaan bank sampah unit di tingkat RT/RW, sekolah, atau instansi.

Persyaratan:
  • Formulir pendaftaran
  • SK pengurus dari kelurahan/desa
  • Foto lokasi & sarana
5 hari kerjaGratis
Alur Layanan

Lima langkah pelayanan

  1. KonsultasiKonsultasi jenis dokumen & persyaratan di loket atau WhatsApp.
  2. PengajuanUnggah berkas di sistem perizinan atau serahkan ke loket.
  3. VerifikasiPetugas memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas.
  4. PemeriksaanPeninjauan lapangan & rapat teknis bila diperlukan.
  5. PenerbitanDokumen terbit secara elektronik dan dapat diunduh.
Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah (contoh).
Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Belum menemukan jawaban? Hubungi kami lewat halaman kontak atau WhatsApp layanan 0812-0000-1208.

Hubungi Kami

Ketiganya adalah dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko usaha. SPPL untuk usaha berdampak kecil, UKL-UPL untuk usaha berdampak menengah, dan AMDAL untuk usaha berdampak penting. Jenis dokumen ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko.