- Beranda
- Profil Dinas
Profil Dinas Lingkungan Hidup
Mengenal visi, misi, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi DLH Kabupaten Sharecode.
Dari Kantor Pengendalian Dampak hingga Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sharecode dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagai kelanjutan dari Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (2003) dan Badan Lingkungan Hidup (2009).
Saat ini DLH didukung 214 pegawai — ASN, PPPK, dan petugas kebersihan — serta dua UPTD: Laboratorium Lingkungan dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Sharecode.
- 214 pegawai & petugas
- 2 UPTD
- 46 armada pengangkut
- Lab terakreditasi (contoh)
“Terwujudnya Kabupaten Sharecode yang Hijau, Bersih, dan Lestari melalui Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Partisipatif dan Berkelanjutan.”
Lima langkah menuju lingkungan lestari
Misi DLH diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Sharecode 2025–2029 dan Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) pengelolaan sampah.
- Meningkatkan kualitas air, udara, dan lahan melalui pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Mewujudkan pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir berbasis pengurangan dan pemanfaatan.
- Memperluas ruang terbuka hijau dan merehabilitasi ekosistem pesisir serta daerah aliran sungai.
- Menegakkan penaatan hukum lingkungan dan meningkatkan kualitas layanan persetujuan lingkungan.
- Mendorong partisipasi masyarakat, sekolah, dan dunia usaha dalam aksi perubahan iklim.
Tupoksi DLH
DLH bertugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan daerah.
Perumusan Kebijakan
Menyusun kebijakan teknis perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup daerah, termasuk RPPLH dan KLHS.
Persetujuan Lingkungan
Memeriksa dan menerbitkan persetujuan lingkungan (SPPL, UKL-UPL) serta pembinaan dokumen AMDAL.
Pengelolaan Sampah
Penanganan dan pengurangan sampah, pengoperasian TPA, serta pembinaan bank sampah.
Pengendalian Pencemaran
Pemantauan kualitas air, udara, dan tanah serta pengelolaan limbah B3 skala kabupaten.
Penaatan Hukum
Pengawasan ketaatan usaha/kegiatan, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa lingkungan.
Pemberdayaan Masyarakat
Pendidikan lingkungan, Adiwiyata, ProKlim, serta penghargaan bagi pegiat lingkungan.
Bagan organisasi DLH
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.
Sekilas kondisi lingkungan
2.480 km²
Luas wilayah, 14 kecamatan dan 162 desa/kelurahan.
7 DAS
Daerah aliran sungai utama, terbesar DAS Sungai Sharecode.
128 km
Garis pantai dengan 1.240 ha ekosistem mangrove.
0,62 kg
Rata-rata timbulan sampah per orang per hari.