Standar Layanan
Semua layanan Dinas Sosial tidak dipungut biaya. Pilih layanan untuk melihat persyaratan, alur, dan waktu penyelesaian.
Siapkan berkas
Lengkapi persyaratan sesuai jenis layanan.
Datang ke loket
Ambil antrean di loket Dinsos MPP Sharecode.
Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
Asesmen
Kunjungan rumah oleh pekerja sosial bila perlu.
Layanan diterima
Produk layanan diserahkan kepada pemohon.
Usulan & Perbaikan DTKS
Pendaftaran warga kurang mampu ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Persyaratan
- Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan tidak mampu dari kampung/kelurahan
- Foto rumah tampak depan dan dalam
- Mengisi formulir usulan (tersedia di loket/unduhan)
Alur layanan
- Musyawarah kampungUsulan dibahas dan ditetapkan di tingkat kampung
- Input operatorOperator SIKS kampung menginput data
- VerifikasiPendamping melakukan kunjungan rumah
- PenetapanData dikirim dan ditetapkan Kemensos
- PemberitahuanStatus diumumkan melalui kampung
Layanan Lansia
Kartu Lansia Sharecode, alat bantu, dan pendampingan lansia terlantar.
Persyaratan
- Berusia 60 tahun ke atas, berdomisili di Kabupaten Sharecode
- Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan dari kampung/kelurahan
- Pas foto berwarna 3×4 (2 lembar)
Alur layanan
- PengajuanKeluarga atau pendamping mengajukan ke loket
- AsesmenPekerja sosial melakukan asesmen kebutuhan
- PersetujuanKepala bidang menyetujui bantuan
- PenyerahanKartu atau alat bantu diserahkan
Layanan Penyandang Disabilitas
Kartu disabilitas daerah, alat bantu, dan pelatihan keterampilan.
Persyaratan
- Fotokopi KTP-el/KIA dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan dokter atau puskesmas tentang ragam disabilitas
- Surat keterangan domisili
- Pas foto berwarna 3×4 (2 lembar)
Alur layanan
- PengajuanDatang ke loket atau diajukan pendamping
- AsesmenAsesmen kebutuhan alat bantu dan layanan
- PengukuranPengukuran alat bantu bila diperlukan
- PenyerahanPenyerahan dan edukasi penggunaan alat
Perlindungan Anak
Penjangkauan anak terlantar, rumah singgah, dan rujukan LKSA.
Persyaratan
- Laporan dari keluarga, sekolah, atau masyarakat
- Identitas pelapor (dirahasiakan)
- Dokumen anak bila tersedia (akta lahir/KIA)
- Surat pengantar kampung untuk rujukan LKSA
Alur layanan
- LaporanLaporan diterima melalui hotline atau loket
- PenjangkauanTim pekerja sosial mendatangi lokasi
- PerlindunganAnak ditempatkan di rumah singgah bila perlu
- RujukanRujukan ke LKSA atau reunifikasi keluarga
Bantuan Korban Bencana
Logistik darurat, dapur umum, dan santunan korban bencana.
Persyaratan
- Laporan kejadian dari kampung atau BPBD
- Data korban terdampak (nama, NIK, jumlah jiwa)
- Foto dokumentasi kejadian
- Surat keterangan kepala kampung
Alur layanan
- LaporanKampung melapor ke Dinas Sosial atau BPBD
- Kaji cepatTagana melakukan kaji cepat kebutuhan
- DistribusiLogistik dan dapur umum disiapkan
- SantunanSantunan diserahkan sesuai ketentuan
Surat Rekomendasi PBI/Keringanan
Rekomendasi kepesertaan PBI JK dan keringanan biaya bagi warga tidak mampu.
Persyaratan
- Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga
- Terdaftar atau sedang diusulkan dalam DTKS
- Surat keterangan tidak mampu dari kampung
- Surat pengantar dari rumah sakit/sekolah (bila ada)
Alur layanan
- PengajuanBerkas diserahkan ke loket layanan
- PengecekanPengecekan status DTKS
- PenerbitanSurat rekomendasi ditandatangani
- PengambilanSurat diambil atau dikirim digital
Janji kami kepada warga
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unduh standar pelayananPertanyaan yang sering diajukan
Tidak. Seluruh layanan gratis. Bila ada pihak yang meminta imbalan, laporkan melalui halaman Pengaduan atau hotline 0812-0000-1170.
Datang ke loket dengan membawa KTP-el, atau tanyakan kepada operator SIKS di kantor kampung. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui pendamping sosial.
Boleh. Keluarga cukup membawa surat kuasa sederhana dan fotokopi identitas pemohon serta penerima kuasa.
Bantuan logistik darurat disalurkan paling lambat 1×24 jam setelah laporan dan kaji cepat dilakukan oleh Tagana.
Bisa. Pendamping sosial kampung dapat membantu mengumpulkan berkas dan mengajukannya ke Dinas Sosial.