PPID Dinas Sosial
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — menjamin hak warga untuk memperoleh informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
148Permohonan informasi 2026
141Permohonan selesai
4 hariRata-rata waktu layanan
2Keberatan diajukan
| No | Jenis informasi | Dasar pengecualian | Aksi |
|---|---|---|---|
| 1 | Data pribadi penerima manfaat (NIK, alamat lengkap) | UU 14/2008 Pasal 17 | Tertutup |
| 2 | Identitas korban kekerasan dan anak berhadapan hukum | UU 35/2014 | Tertutup |
| 3 | Hasil asesmen psikososial perorangan | UU 14/2008 Pasal 17 | Tertutup |
Alur Permohonan
Cara memperoleh informasi publik
Ajukan permohonan
Isi formulir daring atau datang ke meja PPID.
Registrasi
Permohonan dicatat dan diberi nomor register.
Pemrosesan
PPID berkoordinasi dengan bidang terkait.
Pemberitahuan
Jawaban paling lambat 10 hari kerja (+7 hari).
Keberatan
Ajukan keberatan bila tidak puas dengan jawaban.
Formulir
Permohonan informasi publik
Isi formulir berikut. Petugas PPID akan menghubungi Anda melalui email atau telepon yang dicantumkan.
PPID Pelaksana
Subbag Umum & Kepegawaian
Email PPID