Hotline Sosial 24 Jam: 0812-0000-1170 Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIT dinsos@sharecode.id
Ukuran teks:

Profil Dinas

Mengenal lebih dekat perjalanan, visi-misi, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi Dinas Sosial Kabupaten Sharecode.

Ilustrasi gedung kantor Dinas Sosial
Kantor Dinas SosialKompleks Perkantoran Bukit Sharecode
Sejarah Singkat

Dari seksi kecil menjadi rumah pelayanan sosial

Urusan sosial di Kabupaten Sharecode bermula pada tahun 2003 sebagai Seksi Kesejahteraan Sosial di bawah Bagian Kesra Sekretariat Daerah. Seiring meningkatnya kebutuhan layanan bagi lansia, anak, dan korban bencana, urusan ini berkembang menjadi dinas mandiri.

  1. 2003

    Seksi Kesejahteraan Sosial dibentuk di Bagian Kesra Setda Kabupaten Sharecode.

  2. 2009

    Berdiri Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tiga bidang.

  3. 2016

    Sesuai PP 18/2016, urusan sosial menjadi Dinas Sosial yang berdiri sendiri.

  4. 2022

    UPTD Rumah Singgah Sharecode diresmikan untuk perlindungan anak dan lansia terlantar.

  5. 2026

    Layanan sosial terintegrasi di Mal Pelayanan Publik dan kanal pengaduan daring.

Arah Kami

Visi & Misi

Visi

Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sharecode yang sejahtera, mandiri, dan bermartabat melalui pelayanan sosial yang inklusif.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas perlindungan dan jaminan sosial bagi keluarga rentan dan fakir miskin.
  2. Menyelenggarakan rehabilitasi sosial yang ramah lansia, disabilitas, dan anak.
  3. Mendorong pemberdayaan sosial berbasis potensi kampung dan kearifan lokal.
  4. Memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan korban bencana sosial maupun alam.
  5. Mewujudkan data kesejahteraan sosial yang akurat, mutakhir, dan terbuka.
Nilai Pelayanan

Kami bekerja dengan semangat PEDULI

P

Peka

Tanggap terhadap kebutuhan warga sebelum diminta.

E

Empati

Melayani dengan hati, menjaga martabat setiap orang.

D

Disiplin

Tepat waktu, tepat sasaran, sesuai standar.

U

Unggul

Terus belajar dan berinovasi dalam layanan.

L

Lugas

Informasi jelas, terbuka, dan mudah dipahami.

I

Inklusif

Tidak ada warga yang tertinggal.

Tupoksi

Tugas pokok & fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2024, Dinas Sosial melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.

Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Organisasi

Struktur organisasi

Geser ke samping pada layar kecil untuk melihat bagan lengkap.

  • Kepala DinasDra. Elisabeth Mayor, M.Si.
    • SekretariatDrs. Yohanes Wairara, M.Si.
      • Subbag Umum & KepegawaianNurhayati Sharecode
      • Subbag Perencanaan & KeuanganHabel Iwanggin
    • Bidang Rehabilitasi SosialMaria U. Rumbekwan
    • Bidang Perlindungan & Jaminan SosialSamuel Kambu
    • Bidang Pemberdayaan SosialFransiska Ayomi
    • Bidang Penanganan Fakir MiskinAndreas Mandacan
    • UPTD Rumah SinggahTheresia Bonay