Profil Dinas
Mengenal lebih dekat perjalanan, visi-misi, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi Dinas Sosial Kabupaten Sharecode.
Dari seksi kecil menjadi rumah pelayanan sosial
Urusan sosial di Kabupaten Sharecode bermula pada tahun 2003 sebagai Seksi Kesejahteraan Sosial di bawah Bagian Kesra Sekretariat Daerah. Seiring meningkatnya kebutuhan layanan bagi lansia, anak, dan korban bencana, urusan ini berkembang menjadi dinas mandiri.
- 2003
Seksi Kesejahteraan Sosial dibentuk di Bagian Kesra Setda Kabupaten Sharecode.
- 2009
Berdiri Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tiga bidang.
- 2016
Sesuai PP 18/2016, urusan sosial menjadi Dinas Sosial yang berdiri sendiri.
- 2022
UPTD Rumah Singgah Sharecode diresmikan untuk perlindungan anak dan lansia terlantar.
- 2026
Layanan sosial terintegrasi di Mal Pelayanan Publik dan kanal pengaduan daring.
Visi & Misi
Visi
Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sharecode yang sejahtera, mandiri, dan bermartabat melalui pelayanan sosial yang inklusif.
Misi
- Meningkatkan kualitas perlindungan dan jaminan sosial bagi keluarga rentan dan fakir miskin.
- Menyelenggarakan rehabilitasi sosial yang ramah lansia, disabilitas, dan anak.
- Mendorong pemberdayaan sosial berbasis potensi kampung dan kearifan lokal.
- Memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan korban bencana sosial maupun alam.
- Mewujudkan data kesejahteraan sosial yang akurat, mutakhir, dan terbuka.
Kami bekerja dengan semangat PEDULI
Peka
Tanggap terhadap kebutuhan warga sebelum diminta.
Empati
Melayani dengan hati, menjaga martabat setiap orang.
Disiplin
Tepat waktu, tepat sasaran, sesuai standar.
Unggul
Terus belajar dan berinovasi dalam layanan.
Lugas
Informasi jelas, terbuka, dan mudah dipahami.
Inklusif
Tidak ada warga yang tertinggal.
Tugas pokok & fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2024, Dinas Sosial melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan.
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
- Perumusan kebijakan teknis rehabilitasi, perlindungan, jaminan, dan pemberdayaan sosial.
- Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan.
- Pelaksanaan rehabilitasi sosial lansia, disabilitas, dan anak di luar panti.
- Pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
- Penyelenggaraan perlindungan sosial korban bencana.
- Pembinaan lembaga kesejahteraan sosial, Karang Taruna, dan potensi sumber kesejahteraan sosial.
- Pemantauan dan evaluasi penyaluran bantuan sosial.
Pelaksanaan administrasi dinas, pengelolaan keuangan, kepegawaian, aset, serta pelaporan kinerja.
Struktur organisasi
Geser ke samping pada layar kecil untuk melihat bagan lengkap.
- Kepala DinasDra. Elisabeth Mayor, M.Si.
- SekretariatDrs. Yohanes Wairara, M.Si.
- Subbag Umum & KepegawaianNurhayati Sharecode
- Subbag Perencanaan & KeuanganHabel Iwanggin
- Bidang Rehabilitasi SosialMaria U. Rumbekwan
- Bidang Perlindungan & Jaminan SosialSamuel Kambu
- Bidang Pemberdayaan SosialFransiska Ayomi
- Bidang Penanganan Fakir MiskinAndreas Mandacan
- UPTD Rumah SinggahTheresia Bonay
- SekretariatDrs. Yohanes Wairara, M.Si.