Layanan Surat
Semua layanan administrasi desa tidak dipungut biaya. Siapkan persyaratan, ajukan daring atau datang ke loket, lalu ambil surat Anda.
Alur Pelayanan
Siapkan berkas
Lengkapi persyaratan dan minta surat pengantar dari ketua RT/RW.
Ajukan permohonan
Isi formulir daring di bawah atau ambil nomor antrean di loket.
Verifikasi
Petugas Kasi Pelayanan memeriksa kelengkapan dan keabsahan data.
Penandatanganan
Surat dicetak, diparaf sekdes, lalu ditandatangani kepala desa.
Ambil surat
Anda menerima notifikasi WhatsApp; ambil surat dengan membawa KTP asli.
Jenis Surat & Persyaratan
Persyaratan:
- Fotokopi KK lama
- Surat pengantar RT/RW
- Pas foto 3x4 (untuk perekaman e-KTP)
- Akta kelahiran / buku nikah (jika perubahan data)
Pengantar diteruskan ke Disdukcapil Kabupaten Sharecode.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat pengantar RT/RW
- Untuk lembaga: akta pendirian / SK pengurus
Berlaku 6 bulan sejak diterbitkan.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat pengantar RT/RW
- Foto tempat usaha
- Keterangan jenis dan lama usaha
Dapat dipakai untuk pengajuan KUR dan NIB.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat pengantar RT/RW
- Surat pernyataan tidak mampu bermeterai
- Foto rumah tampak depan
Diverifikasi Kasi Kesejahteraan bersama ketua RT.
Persyaratan:
- Surat keterangan lahir dari bidan / rumah sakit
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi KK dan buku nikah
- KTP dua orang saksi
Selanjutnya diproses menjadi akta kelahiran di Disdukcapil.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran calon pengantin
- Pas foto 2x3 dan 3x4 (latar biru)
- Surat izin orang tua (N4)
- Akta cerai / kematian pasangan (jika ada)
Berkas dibawa ke KUA Kecamatan Sharecode Utara.
Persyaratan:
- KK dan KTP asli
- Surat pengantar RT/RW
- Alamat tujuan lengkap
- Surat pindah dari daerah asal (untuk pendatang)
Wajib lapor maksimal 14 hari setelah pindah.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto 4x6 latar merah (4 lembar)
- Surat pengantar RT/RW
Diteruskan ke Polsek Sharecode Utara.
Persyaratan:
- Surat keterangan dari RS / bidan / RT
- Fotokopi KTP dan KK almarhum
- KTP pelapor dan dua saksi
Dapat diurus keluarga atau ketua RT.
Persyaratan:
- Surat kematian pewaris
- KK dan KTP seluruh ahli waris
- Surat pernyataan ahli waris bermeterai
- Dua saksi dari perangkat RT
Ditandatangani kepala desa dan diketahui camat.
Layanan yang Anda cari tidak ditemukan. Coba kata kunci lain atau hubungi loket.