Senin–Jumat, 07.30–16.00 WITA 0812-0000-4404 pariwisata@sharecode.id
Dinas PariwisataKabupaten Sharecode Pengaduan

Layanan Publik

Seluruh layanan tidak dipungut biaya. Periksa persyaratan, alur, dan standar waktu sebelum mengajukan permohonan.

Standar Pelayanan

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Pendaftaran usaha pariwisata seperti hotel, homestay, restoran, biro perjalanan, dan pengelola daya tarik wisata sebagai dasar pembinaan dan pendataan.

Waktu3 hari kerja
BiayaGratis
ProdukTDUP elektronik

Persyaratan

  • Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem perizinan daring
  • Akta pendirian badan usaha (bagi badan usaha)
  • Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha
  • Foto lokasi usaha tampak depan dan dalam
  • Formulir permohonan TDUP yang telah diisi

Alur pelayanan

  1. Ajukan permohonanUnggah berkas atau datang ke loket pelayanan
  2. Verifikasi berkasPetugas memeriksa kelengkapan dokumen (1 hari)
  3. Peninjauan lapanganTim memastikan kesesuaian lokasi usaha
  4. Penerbitan TDUPTDUP elektronik dikirim melalui surel

Unduh formulir Tanya petugas

Maklumat & standar

Komponen standar pelayanan

KomponenUraian
Dasar hukumUU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perda Kabupaten Sharecode Nomor 7 Tahun 2026; Perbup Nomor 15 Tahun 2025.
Jam pelayananSenin–Kamis 08.00–15.00 WITA, Jumat 08.00–11.00 WITA. Permohonan daring diterima 24 jam.
Sarana & prasaranaRuang tunggu ber-AC, pojok laktasi, jalur kursi roda, komputer layanan mandiri, dan Wi-Fi gratis.
Kompetensi pelaksanaPetugas bersertifikat pelayanan prima dan memahami ketentuan perizinan pariwisata.
Pengawasan internalSupervisi atasan langsung dan evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat setiap triwulan (IKM 2026 Triwulan III: 88,6 — Baik).
Penanganan pengaduanMelalui formulir pengaduan, WhatsApp 0812-0000-4404, surel, atau kotak saran di loket.
Tanya jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Belum menemukan jawaban? Hubungi kami di 0812-0000-4404 atau kunjungi loket pelayanan.

Hubungi kami

Tidak. Seluruh layanan Dinas Pariwisata gratis. Laporkan bila ada pungutan melalui kanal pengaduan.