Layanan Publik
Seluruh layanan tidak dipungut biaya. Periksa persyaratan, alur, dan standar waktu sebelum mengajukan permohonan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Pendaftaran usaha pariwisata seperti hotel, homestay, restoran, biro perjalanan, dan pengelola daya tarik wisata sebagai dasar pembinaan dan pendataan.
Persyaratan
- Fotokopi KTP pemilik/penanggung jawab
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem perizinan daring
- Akta pendirian badan usaha (bagi badan usaha)
- Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha
- Foto lokasi usaha tampak depan dan dalam
- Formulir permohonan TDUP yang telah diisi
Alur pelayanan
- Ajukan permohonanUnggah berkas atau datang ke loket pelayanan
- Verifikasi berkasPetugas memeriksa kelengkapan dokumen (1 hari)
- Peninjauan lapanganTim memastikan kesesuaian lokasi usaha
- Penerbitan TDUPTDUP elektronik dikirim melalui surel
Rekomendasi Penyelenggaraan Event
Surat rekomendasi teknis untuk kegiatan festival, konser, lomba, dan event wisata lain yang menggunakan kawasan destinasi daerah.
Persyaratan
- Surat permohonan dari penyelenggara
- Proposal kegiatan (jadwal, lokasi, perkiraan pengunjung)
- Rencana pengamanan dan kebersihan
- Fotokopi KTP penanggung jawab
- Surat pernyataan kesanggupan menjaga lingkungan
Alur pelayanan
- Kirim proposalMinimal 21 hari sebelum pelaksanaan
- Rapat teknisKoordinasi dengan UPTD dan OPD terkait
- PenilaianKesesuaian dengan kalender event dan daya dukung
- Rekomendasi terbitDitandatangani Kepala Dinas
Registrasi Kartu Pemandu Wisata
Pendaftaran pemandu wisata lokal yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk memperoleh kartu tanda pengenal resmi.
Persyaratan
- Fotokopi KTP Kabupaten Sharecode
- Sertifikat kompetensi pemandu wisata
- Pas foto berwarna 3x4 (2 lembar)
- Surat keterangan berbadan sehat
- Rekomendasi asosiasi pemandu (bila ada)
Alur pelayanan
- Isi formulirDaring atau di loket
- Verifikasi sertifikatPemeriksaan keabsahan sertifikat
- Pencetakan kartuKartu berlaku 3 tahun
- PengambilanDi loket atau dikirim ke alamat
Pengusulan & Pendampingan Desa Wisata
Fasilitasi desa yang ingin mengembangkan potensi wisata, mulai dari penilaian potensi, pembentukan pokdarwis, hingga penetapan desa wisata.
Persyaratan
- Surat usulan kepala desa
- Profil potensi wisata desa
- SK pembentukan pokdarwis
- Peta sketsa lokasi daya tarik wisata
- Berita acara musyawarah desa
Alur pelayanan
- Usulan desaDiajukan oleh kepala desa
- Penilaian potensiKunjungan tim penilai
- PendampinganPelatihan dan penyusunan paket wisata
- PenetapanSK Bupati sebagai desa wisata
Permintaan Data Kunjungan Wisatawan
Penyediaan data statistik kunjungan wisatawan per destinasi, per bulan, dan asal wisatawan untuk kebutuhan riset, investasi, dan perencanaan.
Persyaratan
- Surat permohonan data
- Fotokopi identitas pemohon
- Surat pengantar instansi/kampus (bila ada)
- Penjelasan tujuan penggunaan data
Alur pelayanan
- Ajukan permohonanMelalui loket, surel, atau formulir PPID
- PenelaahanPemeriksaan jenis data yang diminta
- Penyiapan dataData diolah sesuai permintaan
- PenyerahanDikirim dalam format XLSX/PDF
Komponen standar pelayanan
| Komponen | Uraian |
|---|---|
| Dasar hukum | UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perda Kabupaten Sharecode Nomor 7 Tahun 2026; Perbup Nomor 15 Tahun 2025. |
| Jam pelayanan | Senin–Kamis 08.00–15.00 WITA, Jumat 08.00–11.00 WITA. Permohonan daring diterima 24 jam. |
| Sarana & prasarana | Ruang tunggu ber-AC, pojok laktasi, jalur kursi roda, komputer layanan mandiri, dan Wi-Fi gratis. |
| Kompetensi pelaksana | Petugas bersertifikat pelayanan prima dan memahami ketentuan perizinan pariwisata. |
| Pengawasan internal | Supervisi atasan langsung dan evaluasi Survei Kepuasan Masyarakat setiap triwulan (IKM 2026 Triwulan III: 88,6 — Baik). |
| Penanganan pengaduan | Melalui formulir pengaduan, WhatsApp 0812-0000-4404, surel, atau kotak saran di loket. |
Pertanyaan yang sering diajukan
Belum menemukan jawaban? Hubungi kami di 0812-0000-4404 atau kunjungi loket pelayanan.
Hubungi kamiTidak. Seluruh layanan Dinas Pariwisata gratis. Laporkan bila ada pungutan melalui kanal pengaduan.
Bisa. Unggah berkas melalui sistem perizinan daring, lalu pantau status permohonan melalui surel notifikasi.
Kartu berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan menunjukkan sertifikat kompetensi yang masih aktif.
Rekomendasi wajib untuk event dengan perkiraan lebih dari 500 pengunjung atau yang menggunakan kawasan destinasi daerah.
Ajukan melalui formulir PPID atau loket. Data umum juga tersedia di halaman unduhan.