Profil Dinas
Mengenal Dinas Pariwisata Kabupaten Sharecode: perjalanan kelembagaan, arah pembangunan pariwisata, serta tugas dan fungsi yang kami emban.
Menjaga pesona, menggerakkan ekonomi
Dinas Pariwisata Kabupaten Sharecode merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pariwisata yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bersama 38 kelompok sadar wisata (pokdarwis), 412 pengelola homestay, dan ratusan pelaku ekonomi kreatif, kami mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat yang menghargai alam dan budaya setempat.
“Terwujudnya Kabupaten Sharecode sebagai destinasi wisata bahari dan budaya yang berdaya saing, berkelanjutan, dan menyejahterakan masyarakat.”
- Mengembangkan destinasi wisata yang aman, bersih, dan ramah lingkungan.
- Meningkatkan promosi dan pemasaran pariwisata yang terpadu dan berbasis digital.
- Memberdayakan masyarakat melalui desa wisata dan ekonomi kreatif.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia pariwisata.
- Menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Tugas pokok, fungsi & kewenangan
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pariwisata serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sharecode Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah.
- Perumusan kebijakan teknis bidang destinasi, pemasaran, ekonomi kreatif, dan SDM pariwisata.
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan daya tarik wisata dan kawasan strategis pariwisata kabupaten.
- Penyelenggaraan promosi, event, dan kerja sama pariwisata.
- Pembinaan dan pendaftaran usaha pariwisata.
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pariwisata.
- Pelaksanaan administrasi dinas dan fungsi lain yang diberikan Bupati.
- Pengelolaan daya tarik wisata dan kawasan strategis pariwisata kabupaten.
- Penetapan tanda daftar usaha pariwisata kabupaten.
- Penyediaan prasarana (zona kreatif/ruang kreatif) sebagai ruang berekspresi.
- Pelaksanaan peningkatan kapasitas SDM pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat dasar.
Bagan organisasi dinas
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 42 Tahun 2021.