PPID Pelaksana
Layanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang PPID
PPID Pelaksana Dinas Pariwisata bertugas menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani informasi publik.
Waktu layanan
Permohonan dijawab paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
Hak pemohon
Mendapat informasi, mengetahui alasan penolakan, dan mengajukan keberatan atas layanan informasi.
Daftar informasi publik
Klasifikasi informasi
- Profil dan struktur organisasi — lihat dokumen
- Rencana Strategis dan Rencana Kerja — lihat dokumen
- Laporan Kinerja Instansi Pemerintah — lihat dokumen
- Laporan realisasi anggaran — lihat dokumen
- Data kunjungan wisatawan triwulanan — lihat dokumen
- Kalender event pariwisata — lihat dokumen
- Informasi penutupan destinasi akibat cuaca ekstrem atau bencana — lihat dokumen
- Peringatan keselamatan di kawasan pantai dan pendakian — lihat dokumen
- Informasi gangguan layanan publik — lihat dokumen
- Daftar usaha pariwisata terdaftar (TDUP) — lihat dokumen
- Standar pelayanan dan maklumat pelayanan — lihat dokumen
- Daftar destinasi dan tarif retribusi — lihat dokumen
- Peraturan dan kebijakan bidang pariwisata — lihat dokumen
- Surat perjanjian kerja sama — lihat dokumen
- Data pribadi pemohon izin dan pelapor pengaduan
- Dokumen evaluasi pengadaan yang sedang berproses
- Informasi yang dapat membahayakan kelestarian situs cagar budaya
Alur permohonan
Ajukan permohonan informasi
- Isi formulirLengkapi identitas dan rincian informasi.
- RegistrasiPermohonan dicatat dan diberi nomor.
- PemrosesanMaksimal 10 hari kerja.
- PenyerahanMelalui surel atau diambil langsung.
Tidak puas dengan tanggapan? Ajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja.