Layanan Publik
Standar pelayanan, persyaratan, waktu penyelesaian, dan alur layanan teknis DPUPR Kabupaten Sharecode.
- Lembar
- 05/15
- Instansi
- DPUPR
- Revisi
- Nov 2026
- Skala
- 1 : 1
Pilih layanan yang Anda butuhkan
Pilih jenis layanan untuk melihat persyaratan lengkap, waktu, biaya, dan produk layanan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- Waktu penyelesaian
- 28 hari kerja
- Biaya/tarif
- Retribusi sesuai Perbup No. 17/2026
- Produk layanan
- Dokumen PBG & nomor registrasi
Persyaratan
- Data pemohon/pemilik (KTP, NPWP)
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta)
- Konfirmasi KKPR atau informasi tata ruang
- Gambar rencana arsitektur, struktur, dan MEP
- Perhitungan struktur untuk bangunan lebih dari 2 lantai
- Persetujuan lingkungan bila dipersyaratkan
Konfirmasi KKPR
- Waktu penyelesaian
- 20 hari kerja
- Biaya/tarif
- Tidak dipungut biaya
- Produk layanan
- Konfirmasi/Persetujuan KKPR
Persyaratan
- Pengajuan melalui sistem OSS dengan NIB
- Koordinat lokasi dan luas lahan rencana
- Rencana teknis kegiatan pemanfaatan ruang
- Bukti penguasaan tanah
- Pertimbangan teknis pertanahan dari BPN
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
- Waktu penyelesaian
- 14 hari kerja
- Biaya/tarif
- Tidak dipungut biaya
- Produk layanan
- Sertifikat Laik Fungsi
Persyaratan
- Dokumen PBG yang telah terbit
- Surat pernyataan kelaikan fungsi dari pengawas/MK
- As-built drawing bangunan
- Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi
- Rekomendasi proteksi kebakaran (bangunan tertentu)
Rekomendasi Teknis Pemanfaatan Jalan
- Waktu penyelesaian
- 7 hari kerja
- Biaya/tarif
- Tidak dipungut biaya
- Produk layanan
- Surat rekomendasi teknis
Persyaratan
- Surat permohonan bermeterai
- Gambar rencana lokasi dan potongan melintang
- Metode pelaksanaan dan jadwal pekerjaan
- Surat pernyataan sanggup mengembalikan kondisi jalan
- Jaminan pelaksanaan (untuk galian utilitas)
Uji Laboratorium Material
- Waktu penyelesaian
- 3–10 hari kerja
- Biaya/tarif
- Tarif retribusi per jenis uji
- Produk layanan
- Laporan hasil uji bertanda tangan
Persyaratan
- Formulir permintaan pengujian
- Benda uji sesuai standar (silinder/kubus beton, sampel aspal, tanah)
- Data proyek dan identitas penyedia
- Bukti pembayaran retribusi
Sewa Alat Berat
- Waktu penyelesaian
- 3 hari kerja (verifikasi)
- Biaya/tarif
- Tarif sewa per jam operasi
- Produk layanan
- Surat perjanjian sewa & jadwal alat
Persyaratan
- Surat permohonan dari desa/instansi/badan usaha
- Rencana lokasi dan volume pekerjaan
- Kesanggupan menanggung BBM dan mobilisasi
- Fotokopi identitas penanggung jawab
Lima langkah dari permohonan hingga produk layanan
- 01
Permohonan
Ajukan secara daring atau di loket Mal Pelayanan Publik dengan berkas lengkap.
- 02
Verifikasi berkas
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi maksimal 2 hari kerja.
- 03
Penilaian teknis
Tim Profesi Ahli (TPA)/tim teknis menilai dokumen dan meninjau lapangan bila perlu.
- 04
Pembayaran
Pemohon membayar retribusi (bila ada) melalui bank persepsi atau kanal digital.
- 05
Penerbitan
Produk layanan terbit dan dapat diunduh atau diambil di loket.
Komponen standar pelayanan
| Dasar hukum | Permenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan |
|---|---|
| Sarana & prasarana | Loket MPP, ruang konsultasi, ruang tunggu ramah disabilitas, laman SIMBG |
| Kompetensi pelaksana | Petugas bersertifikat, Tim Profesi Ahli, dan Tim Penilai Teknis |
| Pengawasan internal | Supervisi atasan langsung dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah |
| Penanganan pengaduan | Laman pengaduan, hotline 0812-0000-1199, kotak saran |
| Jaminan pelayanan | Maklumat pelayanan dan sanksi bagi petugas yang melanggar |
| Evaluasi kinerja | Survei Kepuasan Masyarakat setiap semester |
Pertanyaan yang sering diajukan
Belum menemukan jawaban? Hubungi kami melalui halaman kontak.
Ya. Setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG, termasuk rumah tinggal. Untuk rumah tinggal tidak sederhana 1–2 lantai, pemohon dapat memakai prototipe gambar dari Kementerian PUPR sehingga proses lebih cepat.
Maksimal 28 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, tidak termasuk waktu perbaikan dokumen oleh pemohon.
Anda dapat mengajukan Informasi Tata Ruang di loket Bidang Penataan Ruang atau melihat Peta Pola Ruang pada halaman unduhan.
Untuk penanganan darurat bencana, alat berat dapat digunakan tanpa biaya sewa. Untuk kegiatan rutin desa berlaku tarif sewa sesuai peraturan daerah.
Tergantung status jalan. Jalan kabupaten ditangani DPUPR, jalan desa oleh pemerintah desa, sedangkan jalan provinsi/nasional oleh instansi terkait. Laporkan saja, kami akan meneruskan ke pihak berwenang.