Layanan Publik

Standar pelayanan, persyaratan, waktu penyelesaian, dan alur layanan teknis DPUPR Kabupaten Sharecode.

Lembar
05/15
Instansi
DPUPR
Revisi
Nov 2026
Skala
1 : 1
§ 01Katalog Layanan

Pilih layanan yang Anda butuhkan

Pilih jenis layanan untuk melihat persyaratan lengkap, waktu, biaya, dan produk layanan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Waktu penyelesaian
28 hari kerja
Biaya/tarif
Retribusi sesuai Perbup No. 17/2026
Produk layanan
Dokumen PBG & nomor registrasi

Persyaratan

  1. Data pemohon/pemilik (KTP, NPWP)
  2. Bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta)
  3. Konfirmasi KKPR atau informasi tata ruang
  4. Gambar rencana arsitektur, struktur, dan MEP
  5. Perhitungan struktur untuk bangunan lebih dari 2 lantai
  6. Persetujuan lingkungan bila dipersyaratkan
§ 02Alur Pelayanan

Lima langkah dari permohonan hingga produk layanan

  1. 01

    Permohonan

    Ajukan secara daring atau di loket Mal Pelayanan Publik dengan berkas lengkap.

  2. 02

    Verifikasi berkas

    Petugas memeriksa kelengkapan administrasi maksimal 2 hari kerja.

  3. 03

    Penilaian teknis

    Tim Profesi Ahli (TPA)/tim teknis menilai dokumen dan meninjau lapangan bila perlu.

  4. 04

    Pembayaran

    Pemohon membayar retribusi (bila ada) melalui bank persepsi atau kanal digital.

  5. 05

    Penerbitan

    Produk layanan terbit dan dapat diunduh atau diambil di loket.

§ 03Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan

Dasar hukumPermenpan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
Sarana & prasaranaLoket MPP, ruang konsultasi, ruang tunggu ramah disabilitas, laman SIMBG
Kompetensi pelaksanaPetugas bersertifikat, Tim Profesi Ahli, dan Tim Penilai Teknis
Pengawasan internalSupervisi atasan langsung dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Penanganan pengaduanLaman pengaduan, hotline 0812-0000-1199, kotak saran
Jaminan pelayananMaklumat pelayanan dan sanksi bagi petugas yang melanggar
Evaluasi kinerjaSurvei Kepuasan Masyarakat setiap semester
§ 04FAQ

Pertanyaan yang sering diajukan

Belum menemukan jawaban? Hubungi kami melalui halaman kontak.

Menemukan jalan rusak, jembatan retak, atau drainase tersumbat?

Laporkan lokasi dan fotonya. Tim reaksi cepat DPUPR menindaklanjuti laporan paling lambat 3×24 jam kerja.