PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DPUPR Kabupaten Sharecode.

Lembar
10/15
Instansi
DPUPR
Revisi
Nov 2026
Skala
1 : 1
§ 01Keterbukaan Informasi

Hak Anda untuk tahu

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai DPUPR.

PPID Pelaksana DPUPR dijabat oleh Sekretaris Dinas dan dibantu petugas layanan informasi di loket depan kantor. Permohonan dapat diajukan langsung, melalui surat, email, maupun formulir daring di halaman ini.

186Permohonan 2026
181Dipenuhi
4,2Rata-rata hari

Mekanisme permohonan informasi

  1. 1
    Ajukan permohonanIsi formulir dengan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.
  2. 2
    Terima buktiPemohon menerima nomor registrasi permohonan.
  3. 3
    PemrosesanPPID menjawab paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
  4. 4
    KeberatanBila tidak puas, ajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja.
§ 02Daftar Informasi Publik

Klasifikasi informasi

  • Profil, visi-misi, dan struktur organisasi
  • Rencana Strategis dan Rencana Kerja
  • DPA dan laporan realisasi anggaran
  • Laporan kinerja (LKjIP)
  • Daftar paket pekerjaan dan progres fisik
  • Data kondisi jalan dan jembatan
§ 03Formulir

Permohonan informasi publik

Isian bertanda * wajib diisi. Data pribadi Anda dilindungi dan hanya digunakan untuk keperluan layanan informasi.

Informasi disampaikan dalam bentuk salinan elektronik tanpa biaya. Salinan cetak dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan.

Menemukan jalan rusak, jembatan retak, atau drainase tersumbat?

Laporkan lokasi dan fotonya. Tim reaksi cepat DPUPR menindaklanjuti laporan paling lambat 3×24 jam kerja.