PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana DPUPR Kabupaten Sharecode.
- Lembar
- 10/15
- Instansi
- DPUPR
- Revisi
- Nov 2026
- Skala
- 1 : 1
Hak Anda untuk tahu
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak memperoleh informasi publik yang dikuasai DPUPR.
PPID Pelaksana DPUPR dijabat oleh Sekretaris Dinas dan dibantu petugas layanan informasi di loket depan kantor. Permohonan dapat diajukan langsung, melalui surat, email, maupun formulir daring di halaman ini.
Mekanisme permohonan informasi
- 1Ajukan permohonanIsi formulir dengan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.
- 2Terima buktiPemohon menerima nomor registrasi permohonan.
- 3PemrosesanPPID menjawab paling lambat 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja).
- 4KeberatanBila tidak puas, ajukan keberatan kepada atasan PPID dalam 30 hari kerja.
Klasifikasi informasi
- Profil, visi-misi, dan struktur organisasi
- Rencana Strategis dan Rencana Kerja
- DPA dan laporan realisasi anggaran
- Laporan kinerja (LKjIP)
- Daftar paket pekerjaan dan progres fisik
- Data kondisi jalan dan jembatan
- Informasi jalan/jembatan putus akibat bencana
- Penutupan jalan dan jalur alternatif
- Peringatan potensi banjir dari bendung/embung
- Status darurat infrastruktur
- Daftar Informasi Publik (DIP)
- Dokumen kontrak pekerjaan yang telah selesai
- Peraturan dan kebijakan dinas
- Standar pelayanan dan SOP
- Data perizinan PBG yang telah terbit (agregat)
- Dokumen penawaran peserta tender sebelum penetapanTidak dapat diakses
- Data pribadi pemohon layananTidak dapat diakses
- Rincian sistem pengamanan bangunan vitalTidak dapat diakses
- Dokumen yang ditetapkan rahasia oleh uji konsekuensiTidak dapat diakses
Permohonan informasi publik
Isian bertanda * wajib diisi. Data pribadi Anda dilindungi dan hanya digunakan untuk keperluan layanan informasi.
Informasi disampaikan dalam bentuk salinan elektronik tanpa biaya. Salinan cetak dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan.