Profil Dinas
Mengenal DPUPR Kabupaten Sharecode: sejarah singkat, visi-misi, tugas pokok dan fungsi, serta struktur organisasi.
- Lembar
- 02/15
- Instansi
- DPUPR
- Revisi
- Nov 2026
- Skala
- 1 : 1
Membangun sejak 1987, menata untuk 2046
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sharecode merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Berawal dari Dinas Pekerjaan Umum yang dibentuk pada 1987, dinas ini mengalami beberapa kali penataan kelembagaan hingga berbentuk seperti sekarang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Kini DPUPR didukung 214 aparatur, 6 bidang/bagian, dan 2 Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Kami mengelola aset infrastruktur senilai lebih dari Rp 3,2 triliun, mulai dari jalan dan jembatan, jaringan irigasi, sistem air minum perdesaan, hingga dokumen tata ruang yang menjadi acuan seluruh pembangunan di Kabupaten Sharecode.
- 1987Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sharecode dibentuk.
- 2001Bidang Pengairan dan Cipta Karya dipisah menjadi unit tersendiri.
- 2016Penggabungan urusan tata ruang: lahir DPUPR.
- 2021Layanan PBG terintegrasi SIMBG secara nasional.
- 2026Perda RTRW 2026–2046 ditetapkan; peta pola ruang digital dirilis.
“Terwujudnya infrastruktur yang andal, merata, dan berkelanjutan dalam ruang wilayah yang tertata untuk Kabupaten Sharecode yang maju dan sejahtera.”
- Meningkatkan kemantapan jaringan jalan dan jembatan untuk konektivitas antarwilayah.
- Menjamin ketersediaan air irigasi dan mengendalikan daya rusak air.
- Memperluas akses air minum, sanitasi, dan permukiman layak huni.
- Menyelenggarakan penataan ruang yang partisipatif dan berbasis data.
- Membina jasa konstruksi lokal yang kompeten, tertib, dan berdaya saing.
- Memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Tupoksi per bidang
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja DPUPR.
Sekretariat
Mengoordinasikan perencanaan, keuangan, kepegawaian, umum, dan pelaporan kinerja dinas.
- Menyusun Renstra, Renja, dan DPA dinas
- Mengelola administrasi keuangan dan aset
- Mengelola kepegawaian dan pengembangan SDM
- Menyusun laporan kinerja (LKjIP) dan evaluasi program
Bina Marga
Menyelenggarakan pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan serta jembatan kabupaten.
- Perencanaan teknis jaringan jalan dan jembatan
- Pembangunan dan peningkatan kapasitas jalan
- Pemeliharaan rutin dan berkala jalan kabupaten
- Survei kondisi jalan dan pemutakhiran data ruas
Sumber Daya Air
Mengelola daerah irigasi, sungai, embung, dan pengendalian daya rusak air kewenangan kabupaten.
- Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi
- Pembangunan embung dan bangunan penampung air
- Pengendalian banjir dan normalisasi sungai
- Pembinaan P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)
Cipta Karya
Menyelenggarakan air minum, sanitasi, drainase, permukiman, dan penataan bangunan gedung.
- Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
- Pembangunan drainase perkotaan dan sanitasi
- Pelayanan PBG dan SLF
- Peningkatan kualitas permukiman kumuh
Penataan Ruang
Menyusun rencana tata ruang, memberi konfirmasi KKPR, dan mengendalikan pemanfaatan ruang.
- Penyusunan dan peninjauan kembali RTRW dan RDTR
- Pelayanan Konfirmasi KKPR
- Pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang
- Pengelolaan data dan peta tata ruang digital
Jasa Konstruksi
Membina penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, dan tertib penyelenggaraan konstruksi.
- Pembinaan badan usaha jasa konstruksi lokal
- Pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi
- Pengawasan tertib usaha dan penyelenggaraan
- Pengelolaan Sistem Informasi Jasa Konstruksi
Struktur organisasi DPUPR
- Subbag Perencanaan & Keuangan
- Subbag Umum & Kepegawaian
Kabupaten Sharecode dalam angka
- Luas wilayah
- 2.846 km²
- Kecamatan / desa
- 8 / 126
- Jalan kabupaten
- 1.248 km
- Jembatan
- 312 unit
- Daerah irigasi
- 46 D.I. · 18.400 ha
- Cakupan air minum
- 74,2%
Dasar hukum
Mengatur penyelenggaraan jalan termasuk kewenangan pemerintah kabupaten atas jalan kabupaten dan jalan desa.
Menjadi dasar pengelolaan irigasi dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai kewenangan daerah.
Mengatur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dilayani DPUPR.
Mengatur penyusunan RTRW, RDTR, dan pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).