Situs resmi Pemerintah Kabupaten Sharecode

Semua sistem layanan berjalan normal

Layanan & Standar Pelayanan

Persyaratan, alur, waktu penyelesaian, dan produk setiap layanan — seluruhnya tanpa biaya.

Subdomain & Hosting

Alamat situs resmi dan ruang hosting bagi perangkat daerah dan desa.

Waktu
2 hari kerja
Biaya
Gratis
Produk
Subdomain aktif + akun hosting

Persyaratan

  • Surat permohonan dari kepala OPD/kepala desa
  • Formulir permohonan subdomain yang telah diisi
  • Nama subdomain yang diusulkan (maks. 20 karakter)
  • Data penanggung jawab teknis (nama, NIP, kontak)

Alur pelayanan

  1. Pemohon mengirim berkas melalui email atau loket
  2. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas
  3. Tim Aptika melakukan konfigurasi DNS & hosting
  4. Akun dan panduan dikirim ke penanggung jawab

Standar Pelayanan

Komponen standar pelayanan

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Komponen standar pelayanan Diskominfo
NoKomponenUraian
1Dasar hukumUU 25/2009, PermenPAN-RB 15/2014, Perbup Sharecode 14/2025
2Sarana & prasaranaLoket layanan, ruang tunggu ber-AC, komputer mandiri, Wi-Fi, akses kursi roda
3Kompetensi pelaksanaPranata komputer, pranata humas, sandiman, dan statistisi bersertifikat
4Pengawasan internalSupervisi atasan langsung dan Inspektorat Kabupaten Sharecode
5Penanganan pengaduanLapor Sharecode, email pengaduan@sharecode.id, WhatsApp 0812-0000-1102, kotak saran
6Jaminan pelayananPelayanan diberikan sesuai standar waktu yang tertera pada maklumat
7Jaminan keamananData pemohon dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan perlindungan data pribadi
8Evaluasi kinerjaSurvei kepuasan masyarakat setiap semester (IKM 2025: 88,4 — Baik)

Tanya Jawab

Pertanyaan yang sering diajukan

Belum menemukan jawaban? Hubungi helpdesk melalui WhatsApp 0812-0000-1102 atau email diskominfo@sharecode.id.

Jam layanan loket

Senin–Kamis
07.30–15.30 WITA
Jumat
07.30–11.00 WITA
Istirahat
12.00–13.00 WITA

Tidak. Seluruh layanan Diskominfo Kabupaten Sharecode gratis. Bila ada pihak yang meminta imbalan, laporkan melalui kanal pengaduan resmi.