PPID Pelaksana
Layanan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Daftar Informasi Publik
Klasifikasi informasi
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang wajib tersedia dan dapat diminta sewaktu-waktu.
Informasi yang tertutup berdasarkan uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU KIP.
- Konfigurasi dan kata sandi sistem jaringan pemerintahTertutup
- Hasil penilaian kerentanan aplikasi yang belum diperbaikiTertutup
- Data pribadi ASN dan pemohon layananTertutup
Permohonan Informasi
Alur permohonan informasi publik
- Ajukan permohonan
Isi formulir daring atau datang langsung ke meja layanan PPID dengan membawa KTP.
- Terima nomor registrasi
Permohonan dicatat dan Anda menerima tanda bukti melalui email.
- Proses maksimal 10 hari kerja
Dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
- Informasi diberikan
Dalam bentuk salinan digital atau cetak sesuai pilihan pemohon.
Keberatan. Jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja. Unduh formulirnya di halaman unduhan.
PPID Pelaksana
Sekretaris Diskominfo Kabupaten Sharecode, dibantu petugas layanan informasi.
Jam layanan
Senin–Kamis 08.00–15.00, Jumat 08.00–11.00 WITA.
Biaya
Gratis. Salinan cetak lebih dari 50 halaman dikenakan biaya penggandaan sesuai ketentuan.
Kontak PPID
ppid.diskominfo@sharecode.id
0812-0000-1101