Situs resmi Pemerintah Kabupaten Sharecode

Semua sistem layanan berjalan normal

Profil Dinas

Mengenal Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sharecode — tugas, arah kebijakan, dan susunan organisasi.

Tentang Kami

Melayani urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sejak 2016

Diskominfo Kabupaten Sharecode dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah.

Dengan 64 aparatur — 38 di antaranya tenaga fungsional pranata komputer, pranata humas, sandiman, dan statistisi — kami mengelola jaringan pemerintah, pusat data, aplikasi daerah, serta kanal informasi publik.

  1. 2016

    Diskominfo resmi berdiri sebagai perangkat daerah mandiri.

  2. 2019

    Pusat data daerah dan jaringan fiber optik tahap I beroperasi.

  3. 2022

    Peluncuran Satu Data Sharecode dan CSIRT daerah.

  4. 2024

    Indeks SPBE mencapai predikat Baik (3,35).

  5. 2026

    Super-app "Sharecode Satu Pintu" diluncurkan; predikat Sangat Baik.

Visi

“Terwujudnya Kabupaten Sharecode yang Cerdas, Terhubung, dan Terbuka melalui Tata Kelola Informasi yang Andal.”

M1

Membangun infrastruktur TIK yang merata, aman, dan berkelanjutan hingga tingkat desa.

M2

Mengembangkan aplikasi dan layanan digital terintegrasi berbasis kebutuhan warga.

M3

Menyediakan data statistik sektoral yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

M4

Menjamin keamanan informasi dan persandian di lingkungan pemerintah daerah.

M5

Meningkatkan keterbukaan informasi publik dan literasi digital masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi

Dasar penyelenggaraan tugas

Tugas Pokok

Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Tugas tersebut dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.

Struktur Organisasi

Susunan organisasi Diskominfo

Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2021.

Kepala DinasDr. Andi Prasetyo Wibowo
KelompokJabatan Fungsional
SekretarisNurul Aisyah Rahman
  • Subbag Umum & Kepegawaian
  • Subbag Perencanaan & Keuangan
Bidang Aplikasi InformatikaFajar Kurniawan
  • Pengembangan Aplikasi
  • Tata Kelola SPBE
  • Layanan Domain
Bidang Infrastruktur TIKHendra Saputra
  • Jaringan & Intra Pemerintah
  • Pusat Data
  • Akses Internet Publik
Bidang Informasi & Komunikasi PublikRina Marlina Putri
  • Kehumasan & Media
  • Diseminasi Informasi
  • Literasi Digital
Bidang Persandian & StatistikBambang Sutrisno
  • Persandian & Keamanan
  • Sertifikat Elektronik
  • Statistik Sektoral
Unit Pelaksana TeknisUPT Pusat Data & Command Center

Maklumat Pelayanan

“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sharecode