Profil Dinas
Mengenal Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sharecode — tugas, arah kebijakan, dan susunan organisasi.
Tentang Kami
Melayani urusan komunikasi, informatika, persandian, dan statistik sejak 2016
Diskominfo Kabupaten Sharecode dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dinas ini merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah.
Dengan 64 aparatur — 38 di antaranya tenaga fungsional pranata komputer, pranata humas, sandiman, dan statistisi — kami mengelola jaringan pemerintah, pusat data, aplikasi daerah, serta kanal informasi publik.
- 2016
Diskominfo resmi berdiri sebagai perangkat daerah mandiri.
- 2019
Pusat data daerah dan jaringan fiber optik tahap I beroperasi.
- 2022
Peluncuran Satu Data Sharecode dan CSIRT daerah.
- 2024
Indeks SPBE mencapai predikat Baik (3,35).
- 2026
Super-app "Sharecode Satu Pintu" diluncurkan; predikat Sangat Baik.
Visi
“Terwujudnya Kabupaten Sharecode yang Cerdas, Terhubung, dan Terbuka melalui Tata Kelola Informasi yang Andal.”
Membangun infrastruktur TIK yang merata, aman, dan berkelanjutan hingga tingkat desa.
Mengembangkan aplikasi dan layanan digital terintegrasi berbasis kebutuhan warga.
Menyediakan data statistik sektoral yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menjamin keamanan informasi dan persandian di lingkungan pemerintah daerah.
Meningkatkan keterbukaan informasi publik dan literasi digital masyarakat.
Tugas Pokok & Fungsi
Dasar penyelenggaraan tugas
Tugas Pokok
Diskominfo mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian, dan bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Tugas tersebut dijabarkan dalam Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi, informatika, persandian, dan statistik.
- Pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi dan komunikasi publik.
- Penyelenggaraan infrastruktur, aplikasi informatika, dan tata kelola SPBE.
- Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah daerah.
- Penyelenggaraan statistik sektoral dan Satu Data tingkat kabupaten.
- Pelaksanaan evaluasi, pelaporan, dan administrasi dinas.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
- Peraturan Daerah Kabupaten Sharecode Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Sharecode Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Diskominfo
Berdasarkan Peraturan Bupati Sharecode Nomor 41 Tahun 2021.
- Subbag Umum & Kepegawaian
- Subbag Perencanaan & Keuangan
- Pengembangan Aplikasi
- Tata Kelola SPBE
- Layanan Domain
- Jaringan & Intra Pemerintah
- Pusat Data
- Akses Internet Publik
- Kehumasan & Media
- Diseminasi Informasi
- Literasi Digital
- Persandian & Keamanan
- Sertifikat Elektronik
- Statistik Sektoral
Maklumat Pelayanan
“Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sharecode