Berita

Kabar lapangan dari Bidang Bina Marga.

Lembar
07/15
Instansi
DPUPR
Revisi
Nov 2026
Skala
1 : 1
Bina Marga

Rekonstruksi Ruas Jalan Bukit Asri–Lembah Hijau Sepanjang 8,4 Km Dimulai

03 November 2026 Humas DPUPR 1.284 kali dibaca
Ilustrasi pekerjaan pengaspalan jalan dengan alat pemadat dan pekerja
Pekerjaan penghamparan lapis aspal AC-WC pada ruas Bukit Asri–Lembah Hijau. (Ilustrasi)

BUKIT ASRI — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sharecode resmi memulai rekonstruksi ruas jalan Bukit Asri–Lembah Hijau sepanjang 8,4 kilometer, Senin (3/11/2026). Ruas ini merupakan jalur utama distribusi hasil kebun kopi dan kakao dari tiga desa di lereng Bukit Asri menuju pasar kabupaten.

Kepala Bidang Bina Marga, Agus Prasetyo, menjelaskan bahwa pekerjaan meliputi perbaikan lapis pondasi, pelebaran badan jalan dari 4,5 meter menjadi 6 meter, pembangunan saluran tepi, serta penghamparan aspal hotmix AC-WC setebal 4 sentimeter.

“Sebelumnya sekitar 40 persen ruas ini masuk kategori rusak berat. Setelah rekonstruksi, waktu tempuh dari Desa Sharecode Hulu ke pasar diperkirakan turun dari 75 menit menjadi 30 menit,” ujar Agus.

Nilai kontrak dan jadwal

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sharecode Karya Utama dengan nilai kontrak Rp 14,8 miliar yang bersumber dari DAK Fisik bidang jalan Tahun Anggaran 2026. Masa pelaksanaan 150 hari kalender dengan masa pemeliharaan 365 hari.

  • Lapis pondasi agregat kelas A: 9.800 m³
  • Lapis aspal AC-WC: 50.400 m²
  • Saluran tepi pasangan batu: 6,2 km
  • Gorong-gorong box culvert: 14 titik

Pengaturan lalu lintas

Selama pekerjaan berlangsung, arus kendaraan diberlakukan sistem buka-tutup pukul 08.00–16.00 WIB pada segmen yang sedang dikerjakan. Masyarakat diimbau berhati-hati, mematuhi rambu sementara, dan mengikuti arahan petugas di lapangan.

Warga yang menemukan ketidaksesuaian pekerjaan dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan DPUPR. Setiap laporan akan diteruskan kepada konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Menemukan jalan rusak, jembatan retak, atau drainase tersumbat?

Laporkan lokasi dan fotonya. Tim reaksi cepat DPUPR menindaklanjuti laporan paling lambat 3×24 jam kerja.